Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2650
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSANTOSO, BUDI-
dc.date.accessioned2023-11-09T02:35:31Z-
dc.date.available2023-11-09T02:35:31Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2650-
dc.description.abstractABSTRAK Budi Santoso* Pelatihan kerja dapat dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab anak terhadap perbuatan yang dilakukannya sekaligus memulihkan prilaku negatif anak menjadi prilaku yang positif dimasa mendatang. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat, bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh anak, bagaimana pertimbangan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat menurut putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkn. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bkn. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum restoratif justice terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka beratmenurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bagi anak yang diancam pidana penjara, kurungan, dan denda, maka ancamannya menjadi dikurangi ½ dari ancaman pidana pokok yang diperuntukkan pada orang dewasa dan bentuk hukuman pidana bagi anak yang berkonflik dengan hukum bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan. ..Kesimpulan dari pembahasan adalah pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat yang dilakukan oleh anak adalah berupa Pelatihan Kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Pekanbaru karena telah memenui semua unsur Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Pertimbangan hakim terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian menurut putusan Nomor 3/Pid.susanak/2020/PN.Pts adalah hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga anak dinyatakan bersalah dan dihuku menjalani Pelatihan Kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai di Pekanbaru. Kata Kunci : Restoratif Justice, Perlindungn Anak, Kekerasanen_US
dc.publisherFakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230938;71210123021-
dc.subjectRestoratif Justice, Perlindungn Anak, Kekerasanen_US
dc.titleRESTORATIF JUSTICE SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN. Bangkinang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography490.45 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract486.88 kBAdobe PDFView/Open
ChapterI,II.pdfChapter I,II638.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V546.03 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.