Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2646
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRINALDI, ASRUL-
dc.date.accessioned2023-11-09T02:22:57Z-
dc.date.available2023-11-09T02:22:57Z-
dc.date.issued2023-11-09-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2646-
dc.description.abstractABSTRAK PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA ASRUL RINALDI * Pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat dijatuhkan kepada koruptor dalam keadaan tertentu. Berhubung yang digunakan adalah kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (2), maka penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi tersebut sifatnya adalah fakultatif. Artinya, meskipun tindak pidana korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat saja tidak dijatuhi pidana mati. Penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi masih menimbulkan perdebatan-perdabatan di kalangan ahli. Rumusan masalah dalam penelitian dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan pidana mati dalam Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, faktor-faktor apakah yang mempengaruhi penerapan pidana mati dalam tindak pidana korupsi, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam penerapan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi. Penelitian ini bersifat yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder. Pengumpulan data menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang terkumpul tersebut akan dianalisa dengan seksama dengan menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan pidana mati dalam tindak pidana korupsi sulit diterapkan terutama pada unsur kondisi darurat. Kebijakan hukum pidana dalam penerapan ancaman pidana mati dalam tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini masih banyak terdapat kelemahan-kelemahan, seperti alasan dari kondisi yang ada, sehingga masih sangat sulit untuk diterapkan saat ini. Belum ada satupun kasus tindak pidana korupsi yang dijatuhi pidana mati Kata Kunci: Kebijakan, Hukuman Mati, Korupsi.en_US
dc.publisherFakultas Magister, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230934;71210123004-
dc.subjectKebijakan, Hukuman Mati, Korupsien_US
dc.titlePENERAPAN KEBIJAKAN HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography269.11 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract116.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II526.62 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V365.73 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.