Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2643
Title: ANALISIS YURIDIS PERNYATAAN PERDAMAIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN HUKUMAN (Studi Putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/PN.Mdn)
Authors: UTAMA, ANDI ANANTA GRILYA
Keywords: Perdamaian, Pertimbangan Hakim, Penganiayaan
Issue Date: 6-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230931;71210123057
Abstract: ABSTRAK Andi Ananta Grilya Utama * Penyelesaian tindak pidana penganiyaan bisa dilakukan di luar pengadilan yaitu dengan cara mediasi. Pasal 1 butir 6 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi menjelaskan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui proses perundingan para pihak dibantu dengan mediator.. Adapun yang menjadi rumusan masalah penelitian yakni bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penganiayaan dalam hukum positif di Indonesia, Bagaimana akibat hukum terjadinya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan, bagaimana pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan dalam putusan Nomor 2260/Pid.B/2019/ PN.Mdn Pengaturan mengenai perdamaian dalam tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan di luar pengadilan yang diistilahkan sebagai mediasi penal. Keberadaan dan pelaksanaan dari mediasi penal ini adalah di luar pengadilan dan tidak diatur dalam undang-undang melainkan hanya diatur secara parsial dan terbatas berupa Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 yang pada dasarnya peraturan tersebut mengatur tentang penanganan kasus pidana melalui ADR dengan sifat kerugian materi kecil, disepakati para pihak, dilakukan melalui prinsip musyawarah mufakat, harus menghormati norma sosial/adat serta memenuhi asas keadilan. Hasil penelitian yaitu akibat hukum terjadinya perdamaian dalam hukum pidana adalah perdamaian tidak menghapus dari perbuatan pidana pelaku penganiayaan tetapi perdamaian hanya sebatas menjadi dasar pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan ancaman pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa. Pertimbangan hakim dengan adanya perdamaian dalam putusan Nomor 1160/Pid.B/2019/ PN.Mdn adalah sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukan yang lebih ringan terhadap pelaku penganiayaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan tetapi karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, maka pelaku penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan. Kata Kunci : Perdamaian, Pertimbangan Hakim, Penganiayaan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2643
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography159.94 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract12.32 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II283.77 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V181.72 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.