Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2638
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAKAN PERUSAKAN ATAS MOBIL DALAM AKSI DEMONSTRASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 982 K/Pid/2021)
Authors: HUTASOIT, AGUSTONO
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Perusakan, Demonstrasi
Criminal Liability, Destruction, Demonstration
Issue Date: 6-Nov-2023
Publisher: Fakultas Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230927;71210123068
Abstract: ABSTRAK AGUSTONO HUTASOIT Sistem demokrasi yang dianut Indonesia memberikan kedudukan dan apresiasi yang tinggi kepada rakyat Indonesia untuk turut serta dalam mengawasi jalannya negara Indonesia dengan cara memberikan pendapat secara lisan maupun tertulis. Permasalahannya adalah ijin pelaksanaan demonstrasi dalam aturan yang dibenarakan dalam undang-undang, pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang terjadi dalam kegiatan demonstrasi serta pertimbangan hakim atas tindakan perusakan dalam aksi demonstrasi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 982 K/Pid/2021 Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, untuk melengkapi data dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan yang relevan dan melakukan studi pustaka yang selanjutnya data akan dianalisis secara yuridis. Disimpulkan bahwa Aturan ijin pelaksanaan demonstrasi dalam aturan yang dibenarakan dalam undang-undang Lahirnya UndangUndang No 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 28E ayat (3) Pertanggungjawaban atas tindakan pidana yang terjadi dalam kegiatan demonstrasi Dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian republik Indonesia tidak menyebutkan kewenangan secara khusus dalam unjuk rasa, tetapi hanya menyebutkan kewenangan Polisi secara umum. Dengan berlandaskan pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang terhadap peraturan Undang-Undang ini”, maka Polisi bisa mempunyai wewenang terhadap peraturan Undang-Undang unjuk rasa atau demonstrasi, pengaturan unjuk rasa di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. lalu secara bersama mereka membakar mobil tersebut. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa terpengaruh teriakan kawan-kawannya yang sebagiannya hanya ikut-ikutan tetapi telah merugikan pihak lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak, bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Perusakan, Demonstrasi.ii ABSTRACT AGUSTONO HUTASOIT The democratic system adopted by Indonesia gives a high position and appreciation to the Indonesian people to participate in supervising the running of the Indonesian state by giving opinions orally and in writing. The problem is the permit to carry out demonstrations in the rules that are justified in the law, accountability for criminal acts that occur during demonstration activities and the judge's consideration of acts of vandalism during demonstrations in the Supreme Court decision Number 982 K / Pid / 2021 This research is descriptive with a normative juridical approach. "The normative juridical approach is emphasizing legal science with an emphasis on secondary data, to complete the data is done by collecting relevant materials and conducting literature studies where the data will then be analyzed juridically. It was concluded that the rules for permits to carry out demonstrations in the rules that are justified in the law Birth of Law No. 9 of 1998 concerning Freedom to Express Opinions in Public and the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, article 28E paragraph (3) Responsibility for criminal acts committed occurred in demonstration activities In Law number 2 of 2002 concerning the Police of the Republic of Indonesia it does not mention specific authorities in demonstrations, but only mentions the authority of the Police in general. Based on Article 15 paragraph (2) of Law Number 2 of 2002, concerning stating that "the Republic of Indonesia National Police has authority over the regulations of this Law", the Police can have authority over the regulations of the Law on demonstrations or demonstrations, organizing demonstrations Feelings are regulated in Law Number 9 of 1998 concerning Freedom of Expressing Opinions in Public. then together they burned the car. The Defendant's actions were affected by the screams of his friends, some of whom only joined in but had caused harm to the other party. Based on these considerations and it turns out that the judex facti decision in this case is not contrary to law and/or statutory law, the appeal for cassation is declared rejected, that because the Defendant was convicted, he is burdened with paying court costs at the cassation level Keywords: Criminal Liability, Destruction, Demonstration.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2638
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography566.02 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract91.61 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II513.78 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V348.74 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.