Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2620
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ( Ruas Binjai – Langsa ) Untuk Kepentingan Umum (Penelitian Pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara)
Authors: TARIGAN, PRATAMA ADI PUTRA
Keywords: Pelaksanaan, Pengadasan Tanah, Jalan Tol
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230916;71180111146
Abstract: ABSTRAK PRATAMA ADI PUTRA TARIGAN Tanah merupakan sumber daya alam yang penting, yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk kelangsungan hidup umat manusia. Arti penting ini menunjukan adanya pertalian yang sangat erat antara hubungan manusia dengan tanah, karena tanah merupakan sumber penghidupan dan pemukiman. Penelitian ini bersifat “deskriptif, yaitu menggambarkan keadaan atau suatu fenomena yang berhubungan dengan permasalahan yang akan diteliti”. Dalam hal ini penulis akan menggambarkan tentang pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Binjai-Langsa. Pengaturan hukum tehadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hal ini perencanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh setiap Instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta mendahulukan atau memprioritaskan pembangunan yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah Instansi yang bersangkutan. Kewenangan BPN Provinsi Sumatera Utara dalam pengadaan tanah jalan tol Binjai – Langsa Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional. Pelaksanaan ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Binjai – Langsa bagi warga yang memiliki hak atas tanah Pemberian ganti kerugian terhadap pihak yang berhak dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol binjai-langsa Disimpulkan bahwa perencanaan pengadaan Tanah yang dimaksud harus disusun secara bersama-sama oleh Instansi yang memerlukan tanah tanah bersama dengan instansi teknis terkait atau dapat dibantu oleh lembaga profesional yang ditunjuk oleh Instansi yang memerlukan tanah dalam bentuk dokumen perencanaan, Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 ditentukan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang Berhak, pengelola dan/atau pengguna barang dalam proses Pengadaan Tanah.. kemudian di berikan ganti kerugian sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yaitu dalam bentuk uang dan berdasarkan hasil dari penilai harga tanah atau tim penilai publik Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengadasan Tanah, Jalan Tol.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2620
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography350.52 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract100.87 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II204.67 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdfChapter III,IV,V231.28 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.