Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2605
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSAGALA, FENY HERNITA NOOR-
dc.date.accessioned2023-11-02T02:43:32Z-
dc.date.available2023-11-02T02:43:32Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2605-
dc.description.abstractABSTRAK Feny Hernita Noor Sagala Penyitaan dan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum. Penyitaan dan Pemusnahan yang dilakukan sesuai mekanisme program yang ada. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika dilakukan melalui prosedur hukum, jaksa memiliki peran dalam penyimpanan barang bukti narkotika setelah disita. Tujuan Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan untuk menghindari penggunaan Kembali barang bukti narkotika. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian ke lapangan dengan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Peraturan Penyitaan dan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika diatur berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika berdasrkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2009 tentang Narkotika. Prosedur penyitaan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, penyitaan barang bukti setelah dilakukan penyidikan, pendaftaran barang bukti dan pemeriksaan barang bukti untuk barang bukti narkotika yang disisikan untuk kepentingan pembuktian dipersidangan dilakukan pemusnahan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kendala yang dihadapi oleh jaksa dalam penyitaan dan pemusnahan adalah lembaga yang berwenang menjalankan kekuasaan negara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang, salah satu kewenangannya adalah sebagai eksekutor terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kesimpulan bahwa hambatan penyitaan dan pemusnahan barang bukti narkotika adalah adanya jumlah barang bukti tidak sesuai dengan berita acara yang telah ditentukan . Kata Kunci : Penyitaan, Pemusnahan, Barang Bukti Narkotikaen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230901;71190111031-
dc.subjectPenyitaan, Pemusnahan, Barang Bukti Narkotikaen_US
dc.titlePENYITAAN DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian di Kejaksaan Negeri Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography1.91 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract255.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II464.64 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V454.47 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.