Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2597
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNAZA, DINI KHAIRATUN-
dc.date.accessioned2023-11-01T04:43:21Z-
dc.date.available2023-11-01T04:43:21Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2597-
dc.description.abstractABSTRAK DINI KHAIRATUN NAZA Peran hakim memutuskan perkara menjadikan hakim sebagai unsur paling penting dalam dunia peradilan, termasuk Pengadilan Agama. Pengadilan Agama berperan dalam mengatur perkara berkaitan dengan hukum Islam, terutama mengatur tentang hidup bersama atau perkawinan.Pembatalan perkawinan diputuskan oleh pengadilan melalui proses persidangan. Hakim melakukan pemeriksaan duduk perkara secara objektif, hingga perkawinan yang telah berlangsung terbukti memiliki cacat hukum. Hakim menetapkan keputusan pembatalan perkawinan dalam sidang terbuka dan sebagai putusan akhir persidangan. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Peneltian bersifat deskriptif dan pendekatan yuridis empiris yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undang yang berhubungan dengan penelitian. Adapun hasil penelitian menunjukkan a) Pengaturan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Medan Kelas 1-A sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diataranya UU Perkawinan Pasal 22 hingga Pasal 28, KHI Pasal 70 hingga Pasal 78, Pengaturan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai prosedur yang sudah ditentukanoleh Pengadilan Agama Medan Kelas 1-A. b) Penyebab pembatalan perkawinan di pengadilan Agama Medan Kelas 1-A adalah pemalsuan identitas yang dilakukan oleh Tergugat untuk mempermudah pelaksanaan pernikahan yang betentangan dengan hukum. c)Hakim Pengadilan Agama Medan Kelas 1-A memiliki peran memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pembatalan perkawin, Sesuai dengan fakta dan pertimbangan hukum yang ada dalam persidangan Hakim Pengadilan Agama Medan kelas 1-A sudah berperan baik memutuskan pembatalan perkawinan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Medan. Hakim Pengadilan Agama Medan Kelas 1-A memiliki peran memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pembatalan perkawin,Sesuai dengan fakta dan pertimbangan hukum yang ada dalam persidangan Hakim Pengadilan Agama Medan kelas 1-A sudah berperan baik memutuskan pembatalan perkawinan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Pengadilan Agama Medan. Hakim pengadilan Agama Medan Kelas 1-A hanya berwenang memutuskan perkara pembatalan perkawinan yang ditangani. Kata Kunci : Peran Hakim, Pembatalan Perkawinanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230894;71190111069-
dc.subjectPeran Hakim, Pembatalan Perkawinanen_US
dc.titlePERAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PEMBATALAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA MEDAN KELAS I-Aen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography851.63 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II266.29 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V202.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.