Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2596
Title: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA RINGAN (Studi kasus di Polrestabes Medan)
Authors: PRAYOGI, DIMAS AGENG
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230893;71160111110
Abstract: ABSTRAK “PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP KASUS TINDAK PIDANA RINGAN (Studi kasus di Polrestabes Medan)” DIMAS AGENG PRAYOGI 71160111110 Hukum pidana merupakan salah satu aturan yang di berlakukan di Indonesia dalam tujuan untuk mengatur atau membatasi tingkah laku masyarakat dalam hal melakukan sesuatu.Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalah menggunkan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Yaitu penelitian dilakukan langsung ketempat yang menjadi sumber informasi penulisan skripsi ini yaitu menggali informasi di Polrestabes Medan dalam Penerapan Restorative Justice terhadap pelaku tindak pidana ringan. Untuk pengaturan hukum tindak pidana ringan dengan menggunakan Restorative Justice masih menggunakan KUHP sebagai dasar pengaturan hukumnya, akan tetapi pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. Dalam hukum positif Indonesia, perkara pidana pada dasarnya tidak hanya diselesaikan diluar pengadilan akan tetapi praktik penegakan hukum di Indonesia sering juga perkara pidana diselesaikan diluar pengadilan melalui mediasi, lembaga peramaian dan lain sebagainya.Adapun hambatan dalam Upaya Penerapan Restorative Justice Ini adalah dimana kedua belah pihak mau itu korban ataupun pelaku tidak sepakat berdamai dan penyelesaiannya berlanjut ke persidangan.Hukum Islam memiliki 3 tingkatan hukuman yaitu pidana persamaan, permafaafan dan diyat.Dari hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka bisa diambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Tindak pidana merupakan pelanggaran hukum baik bersifat sengaja maupun kelalaian, sehingga terhadap pelaku yang dianggap merugikan dan salah harus dihukum sesuai dengan aturan yang dilanggarnya. tindak pidana juga berarti suatu perbuatan yang melanggar hukum, baik sengaja atau tidak yang mengakibatkan pembuatnya dapat dikenakan hukuman pidana. 2. Untuk pengaturan hukum tindak pidana ringan dengan menggunakan Restorative Justice masih menggunakan KUHP sebagai dasar pengaturan hukumnya, akan tetapi pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice. 3. Restorative Justice adalah proses penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 4. Adapun hambatan dalam Upaya Penerapan Restorative Justice Ini adalah dimana kedua belah pihak mau itu korban ataupun pelaku tidak sepakat berdamai dan penyelesaiannya berlanjut ke persidangan. 5. Hambatan terjadi apabila kedua belah pihak tidak sepakat untuk berdamai dan penyelesaiannya sampai berlanjut ke persidangan, tidak adanya itikad baik dari pihak pelaku, pihak korban meminta ganti rugi yang tidak relavan dan tidak masuk akal, dan kurangnya restorative justice.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2596
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover Bibliography.pdfCover, Bibliography401.15 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract351.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II415.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V299.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.