Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2594
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUHAMMAD, DARMAWAN-
dc.date.accessioned2023-11-01T04:28:32Z-
dc.date.available2023-11-01T04:28:32Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2594-
dc.description.abstractABSTRAK DARMAWAN MUHAMMAD Kekerasan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan sendi-sendi kemanusiaan. Itulah sebabnya perbuatan kekerasan merupakan salah satu perbuatan yang melanggar hak asasi manusia sehingga dibutuhkan suatu instrumen hukum nasional tentang penghapusan kekerasan terhadap seluruh korban yang menjadi bahan tindak kekerasan tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh kepala lingkungan menimbulkan masalah karena kepala lingkungan main hakim sendiri kepada oknum tersebut, sehingga oknum tersebut melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang. Tetapi dalam permasalahannya disini adalah oknum tersebut dengan secara sengaja membuang sampah sembarangan sedangkan sudah ada tanda (larangan) bahwa dilarang membuang sampah di tempat ini, dan ternyata oknum tersebut bukan merupakan warga yang dipimpin oleh kepala lingkungan Harjosari 2 melainkan warga deli serdang. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis empiris dan yuridis normatif. Data yg diperoleh melalui penelitian kepustakaan (Library Research), dan penelitian lapangan (Field Research). Berdasarkan hasil penelitian lapangan diperoleh data bahwa pengaturan hukum yg diberikan kepada kepala lingkungan adalah Penganiayaan Ringan (Pasal 352 KUHP) Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan diatur mengenai sanksi bagi pelanggar peraturan yaitu orang, kelompok atau institusi yang melakukan pembuangan sampah secara sembarangan. Peran Kelurahan dalam mengungkap tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh kepala lingkungan ialah mencoba untuk berdamai dengan korban yang menjadi tindak pidana kekerasan, dan memberi peringatan kepada korban bahwa jangan pernah sekali lagi untuk membuang sampah sembarangan dimana pun ia berada. Karena di setiap tempat dan di setiap jalan sudah ada tempat sampah dan masing masing tempat sampah tersebut sudah dipilah pilah. Tidak adanya upaya hukum yang dilakukan oleh tersangka atas apa yang dilakukan oleh kepala lingkungan terhadapnya karena tidak adanya biaya untuk mengajukan laporan atas tindakan seperti tersebut diatas terhadap polisi Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang korban yg dengan sengaja melakukan kekerasan dikarenakan membuang sampah secara sembarangan. Dengan ketentuan yang berlaku sesuai ketentuan Undang-undang pelaku atau kepala lingkungan mendapatkan hukuman yang setimpal. Kata kunci : Tindak Pidana Kekerasan, Kelurahan, Kepala Lingkunganen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230890;71190111120-
dc.subjectTindak Pidana Kekerasan, Kelurahan, Kepala Lingkunganen_US
dc.titlePERAN KELURAHAN HARJOSARI II MEDAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA LINGKUNGAN TERHADAP WARGA YANG MEMBUANG SAMPAH SEMBARANGAN (Studi Penelitian Di Kantor Lurah Kelurahan Harjosari II Medan).en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography391.39 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract47.01 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II165.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III.IV.V.pdf
  Restricted Access
Chapter III.IV.V298.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.