Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2592
Title: PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG DEBITUR PADA PERJANJIAN KREDIT PINJAMAN UANG AKIBAT ADANYA PANDEMI COVID-19 DI PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK UNIT BRAHRANG BINJAI
Authors: MANULLANG, AULIA
Keywords: Perjanjian Kredit, Covid-19, Penundaan Pembayaran Utang Debitur
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230889;71180111073
Abstract: ABSTRAK Dampak dari penyebaran Covid-19 di Indonesia sendiri dengan pemberlakuan kebijakan di atas telah menimbulkan problematika berbagai sektor bukan hanya sektor kesehatan tetapi juga sektor ekonomi dan usaha. Berdasarkan hasil riset Bank Indonesia dalam kurun waktu 2016 sampai 2018 negara Indonesia di dominasi keberadaan UMKM dan banyak merekrut tenaga kerja dan sangat berkontribusi dalam perekonomian Indonesia. Akan tetapi dengan adanya pandemi semua terjadi penurunan yang signifikan. Permasalahan dalam Kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19 terhadap penundaan pembayaran utang debitur pada kredit pinjaman uang. Pengaturan penundaan pembayaran utang debitur pada perjanjian kredit pinjaman uang akibat adanya pandemi covid-19 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Brahrang Binjai. Hambatan dan penyelesaian terhadap penundaan pembayaran utang debitur pada perjanjian kredit pinjaman uang akibat adanya pandemi covid-19 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Brahrang Binjai. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Kebijakan pemerintah pada masa pandemi covid-19 terhadap penundaan pembayaran utang debitur pada kredit pinjaman uang, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020. Bentuk restrukturisasi ini berupa penundaan dan mengubah jumlah cicilan, bukan berdasarkan penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga kredit, pengurangan tunggakan pokok kredit, penambahan fasilitas kredit, dan/atau konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara. Restrukturasi kredit menyelamatkan kredit macet dan menghindarkan bank pada kerugian. Pengaturan penundaan pembayaran utang debitur pada perjanjian kredit pinjaman uang akibat adanya pandemi covid-19 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Brahrang Binjai. Bank BRI menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan POJK No 11/POJK.03/2020. Bank BRI memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus corona berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. BRI memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona melalui berbagai skema restrukturisasi, di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan/atau denda maupun penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling), Hambatan dan penyelesaian terhadap penundaan pembayaran utang debitur pada perjanjian kredit pinjaman uang akibat adanya pandemi covid-19 pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Brahrang Binjai Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Covid-19, Penundaan Pembayaran Utang Debitur
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2592
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography468.46 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.12 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II596.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V326.9 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.