Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2588
Title: TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN ASURANSI ANTARA PT. ASTRA BUANA CABANG MEDAN DENGAN TERTANGGUNG (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1137 K/Pdt/2020)
Authors: SITUMORANG, ANDREAS
Keywords: Asuransi, Wanprestasi, Perjanjian, Tertanggung
Issue Date: 31-Oct-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230886;71170111142
Abstract: ABSTRAK Andreas Situmorang Asuransi merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih, yang dimana didalamnya terdapat hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu dalam bentuk ganti rugi. penjaminan suatu barang atas pembayaran premi yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan perlindungan barang yang dijaminkannya. Asuransi sebagai perjanjian tentunya tidak terlepas dari kesalahan salah satu pihak, yaitu tidak menjalankan kewajibannya. Asuransi PT. Astra Buana Cabang Medan, yang melakukan wanprestasi karena tidak melakukan kewajibannya akibat kerugian yang dialami nasbahnya atas kepemilikan suatu barang. Sehingga permaslahan ini sampai pada pengadilan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif, data yang diperoleh melalui analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202 dan Undang-undang mengenai perbuatan wanprestasi yang dilakukan perusahaan asuransi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan perbuatan yang melanggar suatu perjanjian, sebagiamana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yaitu adanya kelalaian dengan lewatnya waktu yang ditentukan dalam menjalankan kewajibannya. Seperti halnya dalam perjanjian asuransi yang mana sering sekali pihak asuransi tidak menepati janjianya, seperti yang dilakukan PT. Astra Buana Cabang Medan yang mengikat nasabahnya karena adanya pembeian unit kendaraan dengan menggunkan jasanya untuk pembelian unit tersebut, namun pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tidak menepati janjinya untuk melakukan klaim asuransi nasabahnya, sehingga permasalahan ini sampai pada ke Pengadilan yang pada faktanya pihak PT. Astra Buana Cabang Medan tetap melakukan wanprestasi atas klaim asuransi nasabahnya sebagaimana dikukuhkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202. Kesimpulan dan saran dalam peneltian ini adalah setiap Perusahaan Asuransi berdiri harus sesuai dengan Undang-Undang Perasuransian dan memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan wanprestasi merupakan perbuatan ingkar janji yang diatur dalam KUHPerdata sebagai bentuk pertanggung jawaban antara pihak yang berjanji. Seperti halnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1137 K/Pdt/202, yang menyatakan PT. Astra Buana Cabang Medan melakukan wanprestasi dengan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pihak penanngung atas klaim asurani nasabahnya. Kata kunci: Asuransi, Wanprestasi, Perjanjian, Tertanggung
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2588
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography452.93 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract343.91 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II486.54 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V478.42 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.