Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2585
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorARY, ADE MUHAMMAD-
dc.date.accessioned2023-10-31T02:29:34Z-
dc.date.available2023-10-31T02:29:34Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2585-
dc.description.abstractABSTRAK ADE MUHAMMAD ARY Tindakan kejahatan akibat penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan untuk registrasi prabayar ini, merupakan dampak dari pengaturan yang tidak teratur, karena banyaknya tindak pidana yang menggunakan handphone dengan kartu prabayar yang didaftarkan menggunakan NIK yang tidak sah tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan No.461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda, bagaimana penerapan sanksi penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan No.461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda, bagaimana pertimbangkan hukum hakim penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan Nomor. 461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tentang penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) UndangUndang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Penerapan sanksi penjualan kartu perdana GSM dengan memanipulasi data orang lain dalam Putusan No.461/Pid.Sus/2020/ PN.Sda adalah para terdakwa dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan karena telah terbukti melakukan manipulasi nomor-nomor kartu GSM Provider Telkomsel tersebut dengan diregistrasikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang terdaftar dalam Sistem Kependudukan Nasional secara elektronik. Kesimpulan dari pembahasan adalah perbuatan penjualan kartu perdana GSM dengan cara memanipulasi data orang lain dalam Putusan Nomor 461/Pid/Sus/2020/PN. Sda adalah semua unsur dari Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi telah terpenuhi dan hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga para terdakwa dapat dipandang sebagai orang. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penjualan Kartu, Manipulasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230883;71170111090-
dc.subjectTindak Pidana, Penjualan Kartu, Manipulasien_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJUALAN KARTU PERDANA GSM DENGAN MEMANIPULASI DATA ORANG LAIN (Studi Putusan Nomor 461/Pid.Sus/2020/PN.Sda)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography353.34 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract9.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II325.24 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V398.05 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.