Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2584
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUNTHE, ACHMAD FADILLA GINTING-
dc.date.accessioned2023-10-31T02:26:52Z-
dc.date.available2023-10-31T02:26:52Z-
dc.date.issued2023-10-31-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2584-
dc.description.abstractABSTRAK Bantuan dana merupakan salah satu bentuk solusi Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan perekonomian lewat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana dalam program penyaluran ini, diharapkan adanya perubahan perekonomian di masyarakat Indonesia, serta memperbaiki pertumbuhan ekonomi. Adapun dalam hal ini juga memperbaiki perekonomian akibat dilandanya Covid-19 di seluruh dunia, yang mengakibatkan perekonomian yang tidak stabil. Bahwa dalam penyalurannya sendiri Pemerintah juga telah bekerja sama dengan Bank BUMN, dimana diberikan wewenang untuk menyalurkan dana bantuan tersbeut langsung ke masyarakat, sebagaimana yang dilakukan di PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medan. Penelitian ini sendiri menggunakan peneltian yuridis normatif dan yurudis empiris, dimana data yang diperoleh melalui analisa undang-undang dan hasil wawancara dengan narasumber yang mempunyai kapasitasnya dalam bidang penyaluran dana bantuan UMKM melalui PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medan. Hasil penelitian, dimana PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medan dalam menyalurkan Bantuan Dana Kepada Pelaku UMKM di Kota Medan pada masa covid-19 menagcu pada PP No 43 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan PP No 23 Tahun 2020 serta Peraturan Bank Indonesia Nomor: 23/13/PBI/2021, bahwa kedua aturan tersebut merupakan dasar penyaluran bantuan dana kepada pelaku usaha UMKM yang di terbitkan Pemerintah. Sedangkan proses pencairan Bantuan Dana Kepada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta pada masa covid-19, dapat dilihat pada situs web yaitu link eformbri.co.id/bpum. Terhadap hambatan PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medan dalam menyalurkan Bantuan Dana Kepada Pelaku UMKM di Kota Medan pada masa covid-19 adalah berupa system pendataan para pelaku usaha serta sulitnya menentukan pihak mana yang akan menjadi penerima bantuan dana UMKM. Bahwa penyaluran bantuan dana tersebut mengacu kepada peraturan pemerintah pada saat penanganan Covid-19, serta adanya peraturan Bank Indonesia dalam penegasan terkait bantuan dana tersebut. Terhadap prosesnya sendiri telah diberikan wewenang kepada setiap Bank yang menyalurkan bantuan dana tersebut. dan hambatannya sendiri adalah berupa pendataan maupun administrasi penerima bantuan dana UMKM. Kata Kunci: Bantuan Dana, UMKM, PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230882;71180111069-
dc.subjectBantuan Dana, UMKM, PT. BRI (Persero), Tbk Unit Gaperta Medanen_US
dc.titlePERAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk UNIT GAPERTA MEDAN DALAM MENYALURKAN BANTUAN DANA KEPADA PELAKU USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH DI KOTA MEDAN PADA MASA COVID-19en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography165.16 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract151.99 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II214.14 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V234.06 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.