Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/257
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PT. MARA JAYA DALAM HAL KEBEBASAN BERSERIKAT MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA |
Authors: | NINGSIH, INDAH KURNIA |
Keywords: | Perlindungan Hukum, Pekerja, Kebebasan Berserikat |
Issue Date: | 9-Sep-2019 |
Publisher: | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara |
Series/Report no.: | 7115010005;7115010005 |
Abstract: | ABSTRAK Indah Kurnia Ningsih Kebebasan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negarahukum demokratis yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal kebebasan berserikat, bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal kebebasan berserikat di PT. Mara Jaya, apa hambatan pelaksanaan dalam hal kebebasan berserikat dan bagaimana menanggulangi hambatan tersebut terhadap pekerja PT. Mara Jaya. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dan pengumpulan data terhadap Ketua Serikat Pekerja PT. Mara Jaya Medan. Pengaturan perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal kebebasan berserikat merupakan jaminan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha sebagai mitra. Melalui hubungan industial yang sehat akan terjamin kedudukan yang sejajar antara pekerja dengan pengusaha, proses produksi berjalan lancar dan kegiatan usaha tidak tergangu serta pekerja memperoleh kesejahteraan dan jaminan hidup sampai hari tuanya. Implementasi perlindungan hukum terhadap pekerja dalam hal kebebasan berserikat di PT. Mara Jaya awalnya tidak terlaksanakan di PT. Mara Jaya. Namun, seakarang sudah terlaksana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yaitu melindungi hak anggota, turut serta menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi Menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan dan keahlian anggota, ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarga. Dapat disimpulkan bahwa hambatan pelaksanaan dalam hal kebebasan berserikat terhadap pekerja PT. Mara Jaya adalah hambatan internal faktor seperti sumber daya manusia, kurangnya komunikasi, minimnya dana. Hambatan eksternal seperti hambatan dari perusahaan dan dari pemerintah. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pelatihan dan pendidikan. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Kebebasan Berserikat. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/257 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Indah Kurnia Ningsih.pdf | 7.05 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.