Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/253
Title: PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MENGGUNAKAN SARANA KOMUNIKASI TELEPON SELULER (Studi Pada Kepolisian Sektor Medan Area)
Authors: PANE, MUHAMMAD YUSUF DEWANTARA
Keywords: Penyidikan, Penipuan, Telepon Seluler
Issue Date: 22-Aug-2019
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 7115010087;7115010087
Abstract: ABSTRAK Muhammad Yusuf Dewantara Pane Kasus penipuan terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan dengan berbagai macam cara atau modus. Kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler, untuk mengetahui penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Kepolisian Sektor Medan Area. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penyidikan tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler adalah dengan upaya mendapatkan keterangan melalui alat bukti dan barang bukti, guna memperoleh suatu keyakinan atas benar tidaknya perbuatan pidana dan untuk kepentingan pembuktian tersebut, maka sangat diperlukan kehadiran atau berkaitan dengan suatu tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi seperti telepon seluler yang dipergunakan untuk melakukan penipuan. Faktor yang mempengaruhi pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler adalah adanya laporan dari korban maupun masyarakat yang mengetahui telah terjadinya tindak pidana penipuan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyidik dalam menangani kasus tindak pidana penipuan dengan menggunakan sarana telekomunikasi telepon seluler mengalami kendala yang disebabkan salah satunya adalah kesadaran hukum para korban penipuan lewat SMS untuk melapor masih sangat rendah dikarenakan adanya pemahaman bahwa jika melapor maka biaya yang akan keluar lebih tinggi daripada jumlah kerugian yang dialami. Kata Kunci: Penyidikan, Penipuan, Telepon Seluler.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/253
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muhammad Yusuf Dewantara Pane.pdf7.69 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.