Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/252
Title: AKIBAT HUKUM WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT DI CREDIT UNION KARYA BERSAMA DELITUA
Authors: Rahmanda, Rizkiana Aulia
Keywords: Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Credit Union
Issue Date: 26-Jul-2019
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 7115010024;7115010024
Abstract: ABSTRAK CU Karya Bersama merupakan koperasi simpan pinjam yang dijalankan dengan persyaratan yang mudah dan bunga yang relatif ringan. Meskipun telah memberikan kemudahan bagi anggota yang melakukan simpan pinjam, namun nyatanya masih banyak anggota yang melakukan perbuatan ingkar janji dari suatu kesepakatan atau wanprestasi. Keadaan diatas melahirkan permasalahan, bagaimana proses pelaksanaan perjanjian kredit di CU Karya Bersama, bagaimana akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian kredit di CU Karya Bersama, dan bagaimana penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit di CU Karya Bersama. Penelitian dalam penulisan ini bersifat deskriptif analisis dan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa Prosedur pinjaman pada CU Karya Bersama yang pertama ialah seseorang terlebih dahulu harus terdaftar sebagai anggota CU Karya Bersama, dengan memenuhi beberapa persyaratan yaitu mengisi formulir dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk , Kartu Keluarga yang masih berlaku, melampirkan pas foto, serta membayar biaya administrasi seperti membayar simpanan pokok, administrasi saham dan non saham, membayar simpanan wajib, membayar bunga harian, dan membayar iuran DAKESMA.Pinjaman hanya diberikan pada saat anggota memiliki status keanggotaan selama 6 (enam) bulan dan diberikan apabila TUKKEPAR anggota dinyatakan baik. Wanprestasi yang dilakukan dapat menimbulkan beberapa akibat hukum dengan mewajibkan membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi dalam kurun waktu 3 (tiga bulan) terhitung sejak tanggal jatuh tempo dan diadakan peralihan resiko dengan mengambil atau menguasai agunan untuk dijual atau dilelang dalam rangka melunasi utang. Upaya penyelesaian dilakukan dengan melakukan penagihan langsung dan diadakannya somasi apabila penagihan langsung tidak menyelesaikan masalah Kesimpulan dalam penelitian ini, prosedur pinjaman pada CU Karya Bersama yang pertama ialah harus menjadi anggota terlebih dahulu dan memiliki status keanggotaan selama 6 (enam) bulan. Pinjaman diberikan apabila TUKKEPAR anggota dinyatakan baik. yang apabila memenuhi maka pinjaman dapat disetujui. CU Karya Bersama menetapkan penyelesaian wanprestasi dengan prinsip kekeluargaan yaitu mengadakan musyawarah dan memberikan keringanan untuk melunasi pinjamannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan oleh pihak CU Karya Bersama. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat menyelesaikan sengketa maka agunan dapat diambil alih. Peneliti menyarankan agar CU Karya Bersama hendaknya lebih cermat dalam memperhitungkan nilai barang yang dijadikan agunan, dan lebih selektif dalam melakukan survey serta disarankan agar para pihak melaksanakan isi perjajian sesuai dengan yang disepakati. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Wanprestasi, Credit Union
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/252
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Rizkiana Aulia Rahmanda.pdf7.76 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.