Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/250
Title: TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN PENGGELAPAN PENGIRIMAN SEMEN KARENA HUBUNGAN KERJA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp)
Authors: BATUBARA, DEDENG ENDY YUDA
Keywords: Tindak Pidana, Penggelapan, Hubungan Kerja
Issue Date: 26-Nov-2019
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 7114010006;7114010006
Abstract: ABSTRAK Dedeng Endy Yuda Batubara Tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral ataupun mental dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Ttindak pidana ini bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana penggelapan tersebut. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pengaturan tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan, bagaimanakah penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan sesuai putusan Nomor 616/Pid.B/2016/ PN.Lbp. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 616/Pid.B/2016/ PN.Lbp. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana penggelapan jabatan terhadap dana nasabah diatur dalam Pasal 374 KUHPidana. Terjadi tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja berhubungan dengan harta kekayaan dan benda terdapat suatu tindak pidana yang dikenal dengan istilah penggelapan dimana penyalahgunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing 5 (lima) bulan. Perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut jelas telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang unsur-unsurnya. Sanksi pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama ( (lima) bulan penjara. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 616/Pid.B/2016/PN.Lbp terhadap pelaku tindak pidana bersama-sama melakukan penggelapan karena ada hubungan kerja dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf. Kata Kunci : Tindak Pidana, Penggelapan, Hubungan Kerja
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/250
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dedeng Endy Yuda Batubara.pdf8.8 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.