Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2128
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMUSTAKIM, ZUL-
dc.date.accessioned2023-09-13T03:09:33Z-
dc.date.available2023-09-13T03:09:33Z-
dc.date.issued2023-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2128-
dc.description.abstractABSTRAK PERAN KUA TENTANG SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN BILAH HILIR Oleh : ZULMUSTAKIM NPM : 71160212014 Perkawinan adalah suatu ikatan hukum antara pria dan wanita untuk bersamasama menjadikan kehidupan rumah tangga secara teratur. Di dalam hukum Islam, suatu perkawinan sudah dianggap sah yaitu apabila perkawinan tersebut telah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat nikah sebagaimana ditetapkan di dalam syariat Islam. Kebanyakan orang meyakini bahwa nikah siri dianggap sah menurut hukum Islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya, sekalipun pernikahan tersebut tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama, atau perceraian dilakukan di luar sidang pengadilan agama yang telah menjadi haknya Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dan bagaimana peran KUA Kecamatan Bilah Hilir dalam Sosialisasi UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir. Adapun hasil penelitian diperolah Pengaturan pencatatan perkawinan dalam Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Peran KUA Kecamatan Bilah Hilir dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam di Masyarakat Kecamatan Bilah Hilir, KUA yang berkedudukan di setiap kecamatan mempunyai tugas untuk melakukan sebagian tugas dari Kementrian Agama di bidang urusan agama di Kecamatan seperti yang dituangkan dalam keputusan kementrian agama RI nomor 517 tahun 2001 pasal 2. Sebagai bagian dari layanan pernikahan atau perkawinan, memberikan legitimasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga. Kata Kunci : KUA, Sosialisasi, Perkawinan, KHI.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Pendidikan Agama Islam, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230477;71160212014-
dc.subjectKUA, Sosialisasi, Perkawinan, KHI.en_US
dc.titlePERAN KUA TENTANG SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI KECAMATAN BILAH HILIRen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography431.56 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract6.27 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II689.62 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V251.95 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.