Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/206
Title: TATACARA MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
Authors: NURAHAQIS, SAYYID
Keywords: Tatacara, Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Presiden
Issue Date: 9-Apr-2019
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 7115010085;7115010085
Abstract: ABSTRAK Sayyid Nurahaqis Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa banyak perubahan, salah satunya adalah adanya aturan mengenai pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan dalam skripsi ini adalah apa landasan hukum pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden di Indonesia, bagaimana tatacara pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, bagaimana kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Penulisan ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data sekunder yang berkaitan dengan tatacara Mahkamah Konsitusi dalam pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia. Landasan hukum pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden di Indonesia merupakan hasil Perubahan Ketiga UUD NRI Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B. Pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden diatur secara khusus untuk Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan istilah dapat diberhentikan dalam masa jabatannya. Badan peradilan yang memiliki kewajiban memeriksa, mengadili, dan memutus adalah Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Pasal 24C Ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tatacara pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dilakukan melalui tiga tahap yaitu tahap usul atau dugaan oleh DPR, tahap persidangan ke Mahkamah Konstitusi, dan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh MPR. Dapat disimpulkan bahwa kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden adalah bersifat final sama dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan kewenangan lainnya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi Dewan Perwakilan Rakyat selaku pihak yang mengajukan permohonan. Kata Kunci : Tatacara, Mahkamah Konstitusi, Pemberhentian Presiden.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/206
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Sayyid Nurahaqis.pdf163.57 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.