Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1985
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | AHFAR, ROBBY | - |
dc.date.accessioned | 2023-02-20T04:00:46Z | - |
dc.date.available | 2023-02-20T04:00:46Z | - |
dc.date.issued | 2023-02-20 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1985 | - |
dc.description.abstract | ABSTRAK Robby Ahfar Perlindungan terhadap pemegang merek pada dasarnya timbul setelah merek didaftarkan (First To File) sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada di Indonesia. Superman sebagai salah satu merek terkenal yang popularitasnya menembus batas nasional menariknya di Indonesia belum pernah didaftarkan oleh DC Comic selaku pemegang merek Superman. Merek Superman di Indonesia justru didaftarkan oleh produsen makanan dan digunakan sebagai merek usaha. Peristiwa ini kemudian menjadi sengketa hingga ketahap pengadilan pada nomor register perkara 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN.Niaga Jkt.Pst dengan para pihaknya antara lain DC Comic sebagai Penggugat dan PT.Marxing Fam Makmur sebagai Tergugat. Berdasarkan uraian tersebut timbul permasalahan bagaimana pengaturan pendaftaran merek terkenal di Indonesia? Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang didaftarkan oleh pihak lain secara iktikad tidak baik? Bagaimana isi pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur iktikad tidak baik terhadap pendaftaran merek terkenal pada karakter “SUPERMAN” dalam Putusan Pengadilan Niaga Pusat Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst?. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh didapat melalui studi kepustakaan (Library Research) dan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi erat dengan penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh, pengaturan pendaftaran merek terkenal di Indonesia tidak dibedakan dengan pendaftaran merek biasa. Perlindungan hukum terhadap merek terkenal yang didaftarkan secara iktikad tidak baik adalah dengan menolak atau membatalkan pendaftaran merek. Isi pertimbangan hukum hakim dalam menentukan unsur iktikad tidak baik terhadap pendaftaran merek terkenal pada karakter “Superman” adalah hakim berpendapat bahwa popularitas superman yang menembus batas nasional dan dibuktikan dengan banyaknya pendaftaran karakter superman diberbagai negara mengindikasikan bahwa superman merupakan merek terkenal, sehingga perbuatan PT.Marxing Fam Makmur untuk mendaftarkan superman sebagai merek usahanya adalah perbuatan yang tidak jujur dan tidak beriktikad baik. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pendaftaran merek terkenal pada dasarnya serupa dengan pendaftaran merek biasa. Iktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dapat berakibat pada pembatalan merek. Saran penulis iktikad baik diperlukan dalam mendaftarkan suatu merek. Kata Kunci : Perlindungan hukum, pendaftaran merek terkenal, iktikad tidak baik | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU220337; | - |
dc.subject | Perlindungan hukum, pendaftaran merek terkenal, iktikad tidak baik | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERKENAL TERHADAP PENDAFTARAN MEREK TERDAHULU (FIRST TO FILE) OLEH PIHAK LAIN SECARA IKTIKAD TIDAK BAIK (Studi Kasus Karakter Superman Dalam Putusan Pengadilan Niaga Pusat Nomor Putusan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 2.27 MB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 291.31 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I,II.pdf | Chapter I,II | 542.04 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III,IV,V.pdf Restricted Access | Chapter III,IV,V | 686.48 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.