Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1983
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUTRA, RAKA DWI-
dc.date.accessioned2023-02-20T03:53:34Z-
dc.date.available2023-02-20T03:53:34Z-
dc.date.issued2023-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1983-
dc.description.abstractABSTRAK RAKA DWI PUTRA Dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan wajib memiliki surat izin praktik dari pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam melakukan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan kompetensi tenaga kesehatan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana malpraktek menurut hukum pidana, Bagaimana pertanggungjawaban tenaga medis dalam tindak pidana malpraktek, Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN. Blt Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN. Blt. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan tindak pidana malpraktek menurut hukum pidana diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran bahwa dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi yang melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap tindakan malpraktek dalam hukum pidana sangat erat kaitannya dengan pembuktian perbuatan seseorang (tenaga kesehatan) untuk dapat dimasukkan dalam kategori criminal malpractice, manakala perbuatan tersebut memenuhi rumusan delik pidana. Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN. Blt adalah didasarkan pada pertimbangan bahwa dalam diri terdakwa tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dan tanpa hak yang harus dinilai dari kesengajaan atau niat sifat melawan hukumnya suatu perbuatan pada diri seorang pelaku sehingga unsur dengan sengaja melakukan praktek kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran tidak terpenuhi dalam diri terdakwa tidak terpenuhi dalam diri terdakwa Kata Kunci : Tindak Pidana, Malpraktek, Registrasi.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220335;-
dc.subjectTindak Pidana, Malpraktek, Registrasi.en_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB TENAGA MEDIS DALAM TINDAK PIDANA MALPRAKTEK (Studi Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2016/PN. Blt)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography107.54 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.11 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II226.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V219.46 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.