Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1982
Title: IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA No. 91/PUU-XVIII/2020 TERHADAP UNDANGUNDANG No. 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN KETERTIBAN TATANAN HUKUM DAN DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Authors: SIREGAR, PUTRI INGGIT NAMIROH
Keywords: Implikasi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVII/2020
Issue Date: 20-Feb-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230334;
Abstract: ABSTRAK Pemberlakuan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja luar biasa mengubah peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan. Namun, pada tanggal 3 November 2021 MK memutus putusan yang terbilang ‘baru’ dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yakni putusan MK 91/PUUXVIII/2020 yang mengabulkan sebagian pengujian formil suatu undang-undang. Permasalahan dalam penelitian bagaimana prosedur pembentukan UU berdasarkan UU No 12 Tahun 2012 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 15 Tahun 2019. Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan MK No 91/PUU-XVII/2020 terhadap pengujian UU Cipta Kerja. Bagaimana Implikasi Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh prosedur pembentukan UU No 12 Tahun 2012 (Tentang Pembentukan UU) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No 15 Tahun 2019. Tahap pertama adalah perencanaan undang-undang yang diawali dari RUU yang dapat berasal dari DPR, Presiden dan DPD RUU tertentu, setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik RUU, dalam tahap penyusunan RUU, DPR dalam rapat paripurna memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Pertimbangan Hakim dalam Putusan MK No 91/PUU-XVII/2020 pengujian UU Cipta Kerja. pembentukan UU Cipta Kerja tidak berpedoman pada teknik penyusunan peraturan perundangundangan dalam Lampiran II UU No.12 tahun 2011. Implikasi Putusan MK No 91/PUU-VIII/2020 terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU No. 11 Tahun 2020 masih berlaku, namun tidak dapat di implementasikan, dengan demikian pemerintah sebagai inisiator harus segera menugaskan Menteri Hukum dan Ham untuk segera memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 agar disesuaikan proses tata cara serta pembentukannya dengan UU No. 12 Tahun 2011, atau melakukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 2011 dengan menambahkan metode omnibus dan tata cara pembentukannya. Kata Kunci : Implikasi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVII/2020
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1982
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography185.43 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract101.48 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II320.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V179.56 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.