Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1980
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH BIRO PERJALANAN TRAVEL (STUDI PUTUSAN NOMOR 2937/PID.B/2020/PN MEDAN)
Authors: BR SIHALOHO, MELDA AGUSTINA
Keywords: Tindak Pidana, Penipuan,Travel.
Issue Date: 20-Feb-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230332;
Abstract: ABSTRAK Melda Agustina Br Sihaloho Penipuan adalah sebuah kebohongan yang dibuat untuk keuntungan pribadi tetapi merugikan orang lain dan yang terjadi pada umumnya tindak pidana penipuan tersebut selalu dilakukan dengan cara membujuk dan me nggerakkan seseorang untuk menyerahkan barang dan perbuatan yang dapat menimbulkan kepercayaan atas pengakuan yang sebenarnya bohong. Biro perjalanan (travel) adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur dan menyediakan pelayanan bagi seseorang, sekelompok orang, untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama berwisata dimana badan usaha ini menyelenggarakan kegiatan perjalanan yang bertindak sebagai perantara dalam menjual atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan baik di dalam dan luar negeri. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dipergunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan. dan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian kelapangan dengan melakukan wawancara sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data primer dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian lapangan ini adalah penelitian keperpustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tindak pidana penipuan, pengaturan dan penerapan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain dengan melawan hukum,dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pertimbangan hakim dalam pelaku tindak pidana penipuan menurut hukum dan hakim dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Hakim sebagai penegak hukum menurut Pasal 5 (1) Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 bahwa “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kesimpulan bahwa pertimbangan Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dimana Hakim telah mempertimbangkan baik dari pertimbangan Yuridis, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan Hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan masih sangat ringan. Kata kunci : Tindak Pidana, Penipuan,Travel.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1980
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover,Bibliography.pdfCover, Bibliography459.87 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract225.68 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II463.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V435.93 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.