Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1979
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorBR. RITONGA, HESTY ISNORA-
dc.date.accessioned2023-02-20T03:37:41Z-
dc.date.available2023-02-20T03:37:41Z-
dc.date.issued2023-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1979-
dc.description.abstractABSTRAK Hesty Isnora Br. Ritonga Kedudukan salinan akta akta menurut prinsip kehati-hatian dapat digunakan sebagai alat bukti yang sempurna jika proses pembuatan akta tersebut memenuhi persyaratan formal dan materiil akta otentik dan tata cara pembuatan akta yang tertuang dalam peraturan Undang-undang Jabatan Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum mengenai penyerahan salinan akta jual beli tanah dan bangunan kepada para pihak oleh PPAT, bagaimanakah tanggung jawab hukum tidak diserahkannya salinan akta jual beli tanah dan bangunan kepada para pihak, bagaimanakah penyelesaian hukum yang dilakukan jika PPAT tidak menyerahkan salinan akta jual beli tanah dan bangunan kepada para pihak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitianyang dilakukan dengan melakukan keperpustakaan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Pengaturan hukum mengenai penyerahan salinan akta jual belitanah dan bangunan kepada para pihak oleh PPAT diatur dalam Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang memberikan batasan dan penegasan kepada Notaris bahwa Notaris hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak. Tanggung jawab hukum tidak diserahkannya salinan akta jual beli tanah dan bangunan kepada para pihak karena lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan kerugian pihak lain hanya dikenakan sanksi teguran secara lisan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, pemberhentian dengan tidak hormat. Tanggung jawab Notaris/PPAT ini dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap para pihak yaitu dengan terpenuhinya hak dan kewajiban penjual dan pembeli sejak ditandatanganinya akta jual beli dihadapanya hingga setelah diterimanya sertifikat hak atas tanah sesuai yang dikehendaki para pihak. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa penyelesaian hukum yang dilakukan jika PPAT tidak menyerahkan salinan akta jual beli tanah dan bangunan kepada para pihak adalah akan mendapatkan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya yaitu dapat berupa sanksi administrative, sanksi pidana, sanksi perdata dan kode etik notaris. Notaris wajib untuk patuh pada undang-undang jabatan notaris dan dalam melakukan apapun bisa dipertanggungjawabkan tanpa merugikan masyarakat atau klien Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Jual Beli, Tanahen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230331;-
dc.subjectPertanggungjawaban Hukum, Jual Beli, Tanahen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP TIDAK DISERAHKANNYA SALINAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN KEPADA PARA PIHAK (Studi Penelitian Kantor Notaris/PPAT Emas Deliana di Deli Serdang)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography160.81 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract9.88 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II223.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V266.68 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.