Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1978
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHIDAYAT, FANDI-
dc.date.accessioned2023-02-20T03:34:53Z-
dc.date.available2023-02-20T03:34:53Z-
dc.date.issued2023-02-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1978-
dc.description.abstractABSTRAK Fandi Hidayat Dalam menyelenggaraan kegiatan bongkar muat barang melalui angkutan laut, perusahaan bongkar muat memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatannya. Perusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal bertanggung jawab terhadap fasilitas yang digunakan, peralatan bongkar muat kapal yang digunakan dalam kegiatan operasional bongkar muat barang. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Belawan, bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Belawan, bagaimana tanggungjawab perdata terhadap pemilik barang atas kerusakan dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Belawan. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatifempiris dengan menggunakan data yang diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan (library research), dengan Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan hukum perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Belawan menurut ketentuan yang diatur dalam KUHPerdata seperti Pasal 1313, 1320, 1338. Perjanjian kerjasama bongkar muat barang antara PT. Pelindo I BICT dengan PT. Prima Indonesia Logistik dibuat dengan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Peralatan Reach Stacker di Terminal BICT dengan Nomor UM.57/13/16/BICT-16 dan Nomor US.16/7/24/PIL-16 dibuat berdasarkan tahap negosiasi. Negosiasi kontrak yang dibuat berdasarkan tahapan negosiasi antara para pihak menghasilkan 12 pasal. Dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab perdata terhadap pemilik barang atas kerusakan dalam pelaksanaan perjanjian bongkar muat barang di pelabuhan Belawan wajib mengganti kerugian, kecuali PT. Pelindo I (Persero) dapat membuktikan bahwa hal tersebut terjadi pada saat barang masih di luar terminal peti kemas, PT. Pelindo I (Persero) bertanggung jawab atas perbuatan negatif dalam proses bongkar muat barang dan apabila ada kerusakan barang muatan akibat kesalahan dari pihak PT. Pelindo I (Persero), maka perusahaan bertanggung jawab mengganti kerugian. Oleh karena itu disarankan perihal tanggung jawab pihak PT. Pelindo I (Persero) dalam hal ganti rugi kerusakan barang milik pengguna jasa pada saat proses bongkar muat barang di terminal peti kemas dibayar sesuai dengan kesepakatan bersama. Hal ini agar tidak terjadi sengketa kedua belah pihak dan tidak sampai ke depan pengadilan. Kata Kunci : Tanggungjawab, Kerusakan, Perjanjian Bongkar Muaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230330;-
dc.subjectTanggungjawab, Kerusakan, Perjanjian Bongkar Muaten_US
dc.titleTANGGUNGJAWAB PERDATA PT. PELINDO ATAS KERUSAKAN DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN BELAWAN (Studi Penelitian di PT. Pelindo Regional l Cabang Belawan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography173.32 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.28 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II221.09 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V268.04 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.