Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1912
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSIREGAR, MARA SAKTI-
dc.date.accessioned2023-02-07T08:58:58Z-
dc.date.available2023-02-07T08:58:58Z-
dc.date.issued2023-02-07-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1912-
dc.description.abstractABSTRAK MARA SAKTI SIREGAR Kejahatan peredaran gelap narkotika sejak lama diyakini memiliki kaitan erat dengan proses pencucian uang. Sejarah perkembangan tipologi pencucian uang menunjukkan bahwa perdagangan obat bius merupakan sumber yang paling dominan dan kejahatan asal (predicate crime) yang utama, yang melahirkan kejahatan pencucian uang. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. “Pendekatan yuridis normatif yaitu menekankan pada ilmu hukum dengan menitik beratkan pada data sekunder, permasalahan dalam tesis ini adalah pengaturan tindak pidana pencucian uang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencucian uang dalam peraturan perundang-undangan, pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1832 K/Pid.Sus/2020. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pengaturan tindak pidana pencucian uang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tindak pidana pencucian uang yang bersifat aktif dihukum maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah. Tindak pidana pencucian uang yaitu: tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana 20 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1832 K/Pid.Sus/2020 alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri telah tepat dan tidak salah menerapkan hukum karena telah cukup mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis beserta alat pembuktian yang menjadi dasar penentuan kesalahan Terdakwa, alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan karena mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan Disimpulkan bahwa Tindak pidana yang bersifat pasif dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi sebagaimana poin a, b, dan c dihukum dengan pidana pokok berupa denda maksimal 100 miliyar rupiah dan pidana tambahan sebagaimana yang disebutkan. Tindak pidana percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dihukum sesuai dengan jenis tindak pidana antara a, b, dan c.. Putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak. Bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi. Kata Kunci : Pertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pencucian Uang. ABSTRACT MARA SAKTI SIREGAR The crime of illicit drug trafficking has long been believed to have a close relationship with the money laundering process. The history of the development of the typology of money laundering shows that the drug trade is the most dominant source and the main predicate crime, which gives rise to money laundering crimes. This research is descriptive with a normative juridical approach. "The normative juridical approach emphasizes legal science by focusing on secondary data, the problem in this thesis is the regulation of money laundering in the applicable laws and regulations, the criminal responsibility of the perpetrators of the crime of money laundering in the legislation, the judge's considerations in Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1832 K/Pid.Sus/2020. Based on the results of the study, the regulation of money laundering in the applicable laws and regulations for active money laundering is punishable by a maximum of 20 years in prison and a fine of 10 billion rupiah. The crime of money laundering, namely: the act of hiding or disguising the origin of which he knows or reasonably suspects is the result of a criminal offense of 20 years in prison and a fine of 5 billion rupiah. The judge's consideration in the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1832 K/Pid.Sus/2020 the reason for the cassation of the Defendant and the Public Prosecutor cannot be justified, the decision of the High Court which upheld the decision of the District Court was correct and did not misapply the law because it had sufficiently considered the relevant legal facts. Juridically along with the evidence which is the basis for determining the guilt of the Defendant, the reason for the cassation cannot be justified because it concerns the severity of the sentence imposed. It is concluded that passive crimes are punishable by a maximum of 5 years in prison and a fine of 1 billion rupiah. Criminal acts committed by corporations as referred to in points a, b, and c shall be punished with the main punishment in the form of a maximum fine of 100 billion rupiah and additional penalties as mentioned. Criminal acts of trial, assistance or conspiracy to commit the crime of money laundering are punished according to the type of crime between a, b, and c. The judex facti decision in this case does not conflict with the law and/or legislation, then the appeal from The Petitioner for Cassation I/Defendant and the Petitioner for Cassation II/Public Prosecutor were declared rejected. Whereas because the Defendant has been convicted, he is burdened to pay court fees at the cassation level. Keywords: Accountability, Crime, Money Laundering.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230271;-
dc.subjectPertanggungjawaban, Tindak Pidana, Pencucian Uang.en_US
dc.subjectAccountability, Crime, Money Laundering.en_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGALIHAN UANG HASIL PERDAGANGAN NARKOBA DENGAN PEMBELIAN BARANG SERTA MEMBAGI UANG TERSEBUT KE BEBERAPA REKENING (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1832 K/PID.SUS/2020)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.35 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract537.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II1.94 MBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V1.15 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.