Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1903
Title: MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DARI PERSPEKTIF PERANAN HAKIM DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA
Authors: ARDI, FADLAN
Keywords: Keadilan restoratif, hakim, judicial activism.
Restorative Justice, judges, judicial activism.
Issue Date: 7-Feb-2023
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230267;
Abstract: vi ABSTRAK MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF DARI PERSPEKTIF PERANAN HAKIM DALAM MEMERIKSA, MENGADILI, DAN MEMUTUS PERKARA PIDANA FADLAN ARDI 71200123012 Dalam perkembangan hukum pidana di Indonesia, terlihat adanya pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif. Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman belum mengeluarkan pedoman penerapan konsep keadilan restoratif pasca ditangguhkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum, sehingga hakim tidak memiliki pedoman praktis dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai keadilan restoratif di Indonesia dan peranan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dalam rangka mewujudkan keadilan restoratif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis dan bersifat kualitatif. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Yuridis artinya mengacu pada prosedur, konsep, tata kerja, yang berdasarkan pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dengan demikian, metode pendekatan penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil penelitian yang diperoleh: Selain pelaku tindak pidana yang masih anak-anak, tidak ada peraturan yang dapat menjadi pedoman praktis bagi hakim dalam menerapkan konsep keadilan restoratif. Dalam rangka mengisi kekosongan hukum tersebut, hakim perlu bertindak aktif menemukan hukum (rechtsvinding), yang dilakukan melalui pendekatan judicial activism. Kegiatan judicial activism oleh hakim dalam hal ini dapat diwujudkan dengan mengubah perspektif hakim dari yang sebelumnya bertindak sebagai pemutus, kemudian menjadi fasilitator atau penengah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum dan dapat digunakan sebagai referensi dalam praktik hukum, khususnya dalam pelaksanaan tugas yudisial. Kata kunci: Keadilan restoratif, hakim, judicial activism. vii ABSTRACT REALIZING RESTORATIVE JUSTICE FROM THE PERSPECTIVE OF THE ROLE OF JUDGES IN EXAMINING, ADJUDICATING, AND DECIDING CRIMINAL CASES FADLAN ARDI 71200123012 In the development of criminal law in Indonesia, there is a paradigm shift from retributive justice to restorative justice. The Supreme Court of the Republic of Indonesia as the holder of judicial power has not implemented the application of the concept of restorative justice after the suspension of Decision Letter of the General Court of Justice Number 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 concerning Guidelines for the Implementation of Restorative Justice in General Courts, so judges do not have practical guidelines in applying the concept of restorative justice. The purpose of this study was to determine the regulation of restorative justice in Indonesia and the role of judges in examining, adjudicating, and deciding criminal cases in order to actualize restorative justice. The specification of this research is descriptive analytical and qualitative. This type of research is normative juridical. Juridical means referring to procedures, concepts, work procedures, which are based on laws and regulations. Meanwhile, normative is done by researching library materials or secondary data. Thus, this research approach method is a normative research. The results obtained: Apart from juvenile offenders, there are no regulations that can serve as a practical guidelines for judges in applying the concept of restorative justice. In order to fill the legal absence, judges need to act to find the law (rechtsvinding), which is carried out through a judicial activism approach. Judicial activism activities by judges in this case can be materialized by changing the perspective from acting as a decider, then becoming a facilitator or mediator. This research is expected to contribute to the development of legal science and can be used as a reference in legal practice, especially in the implementation of judicial duties. Keywords: Restorative Justice, judges, judicial activism.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1903
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography564.28 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract232.57 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II707.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V676.84 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.