Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1899
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKurniawan, Dedi-
dc.date.accessioned2023-02-07T08:00:09Z-
dc.date.available2023-02-07T08:00:09Z-
dc.date.issued2023-02-07-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1899-
dc.description.abstractABSTRAK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN POLISI DALAM PEMERIKSAAN YANG MENGAKIBATKAN TERSANGKA MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1030 K/PID/2019) Dedi Kurniawan Cara-cara kekerasan termasuk Penganiayaan merupakan kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kesehatan badan bagi orang lain yang berkaitan dengan seluruh tubuh manusia baik fisik maupun psikis, menurut ketentuan KUHAP tidak dapat dibenarkan karena merupakan tindakan yang melanggar hukum. KUHAP telah memberikan aturan yang jelas terkait proses penyidikan kepada tersangka. Penelitian menggunakan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, alat pengumpulan data dalam penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research) dengan mengkaji Putusan Nomor 1030 K/PID/2019. Analisis data yang digunakan adalah dengan menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam menangani suatu perkara berpedoman pada Pasal 7-12 KUHAP. Bentuk pertanggungjawaban hukum oleh penyidik yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap tersangka dalam proses penyidikan dapat berupa sanksi pidana. Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 1030 K/PID/2019, menyatakan Terdakwa Fadli Subro Bin Sofyan Subro, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum Pasal 351 ayat (3) KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, walaupun seharusnya Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal yakni 7 (tujuh) tahun penjara. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penyidik, Penganiayaan iii ABSTRACT CRIMINAL LIABILITY FOR ACTIONS OF MURSE PERFORMED BY THE POLICE IN EXAMINATION THAT RESULTED IN THE SUSPECT DEATH (Case Study of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 1030 K/PID/2019) Dedi Kurniawan Methods of violence including torture are crimes against life, body, and physical health for other people related to the entire human body, both physical and psychological, according to the provisions of the Criminal Procedure Code cannot be justified because it is an act that violates the law. The Criminal Procedure Code has provided clear rules regarding the investigation process for suspects. The research uses the nature of the research used is descriptive analytical, the type of research used in this study is normative juridical, the data collection tool in the research that will be used in this study uses Library Research by examining Decision Number 1030 K/PID/2019. Analysis of the data used is by using qualitative methods that produce descriptive-analytical data. Based on the results of the study, it is understood that the legal arrangements regarding the examination process carried out by investigators in handling a case are guided by Articles 7-12 of the Criminal Procedure Code. The form of legal responsibility by investigators who commit mistreatment to cause death of suspects in the investigation process can be in the form of criminal sanctions. The Panel of Judges in Decision Number 1030 K/PID/2019, stated that the Defendant Fadli Subro Bin Sofyan Subro, had been legally and convincingly proven guilty of committing a crime, as stated in the third alternative indictment of the Public Prosecutor Article 351 paragraph (3) of the Criminal Code. Sentencing the Defendant with imprisonment for 5 (five) years, even though the Panel of Judges should be able to give a maximum sentence of 7 (seven) years in prison. Keywords: Criminal Liability, Investigators, Persecution iven_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230265;-
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana, Penyidik, Penganiayaanen_US
dc.subjectCriminal Liability, Investigators, Persecutionen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS TINDAKAN PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN POLISI DALAM PEMERIKSAAN YANG MENGAKIBATKAN TERSANGKA MENINGGAL DUNIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1030 K/PID/2019)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography237.29 kBAdobe PDFView/Open
Abstract .pdfAbstract11.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II378.15 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V345.36 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.