Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/179
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAPDEBITUR DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA KENDARAAN BERMOTOR (Studi Pada PT. Mega Auto Finance)
Authors: NAPITUPULU, DOUGLAS
Keywords: Perlindungan Hukum, Debitur
Perjanjian, Pembiayaan Mutiguna.
Issue Date: 22-Nov-2019
Publisher: Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: 7115010194;7115010194
Abstract: ABSTRAK DOUGLAS NAPITUPULU Seiring dengan perkembangan zaman yang menuntut ketersediaan barang-barang yang cukup mewah untuk berlangsungnya rutinitas kehidupan sehari-hari. Keberadaan kendaraan bermotor saat ini tidak dapat dipungkiri sudah menjadi suatuke butuhan pribadi seseorang untuk melakukan aktivitasnya sehari-hari. Tetapi dengan harga yang masih tinggi yaitu diatas puluhan juta mengakibatkan tidak semua orang biasa membeli dengan harga tunai. Ada berbagai macam cara untuk dapat memiliki barang dengan harga yang mahal, salah satunya melalui berbagai macam bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan. Kehadiran berbagai lembaga pembiayaan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Lembaga pembiayaan ini muncul sebagai suatu bentuk penyediaan dana atau barang modal kepada masyarakat untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Data diperoleh melalui kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Ketentuan tentang Perjanjian Pembiayaan Multiguna pada PT. Mega Auto Finance menggunakan klausu labaku yang ditetapkan sepihak oleh pihak PT. Mega Auto Finance dimana tidak boleh memuat hal-hal yang ada pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsuen. Pelaksanan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Pada PT. Mega Auto Finance dimulai dari beberapa persyaratan diantaranya ada persyaratan umum dan ada persyaratand ocumentary. Perlindungan hukum yang diberikan terhadap Debitur pada Perjanjian Pembiayaan Multiguna di PT. Mega Auto Finance yakni dengan memberikan kesempatan kepada Debitur apabila terjadi sengketa untuk melakukan upaya hukum Disumpulkan Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian multiguna saat ini belum memadai masih banyak terjadi peristiwa penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan denganmengabaikan aturan yang ada. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Perjanjian, Pembiayaan Mutiguna.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/179
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
DOUGLAS NAPITUPULU.pdf8.49 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.