Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1683
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSARIAH, MURUATUS-
dc.date.accessioned2023-01-30T04:33:30Z-
dc.date.available2023-01-30T04:33:30Z-
dc.date.issued2023-01-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1683-
dc.description.abstractABSTRAK Muruatus Sariah 71180212022 Persepsi Masyarakat Tentang Larangan Menikah Pada Bulan Dzulqa’dah Ditinjau Dari Persfektif Hukum Islam (Studi Kasu Desa Aek Baru Jae Kec. Batang Natal Kab. Madina Sumut) Skripsi ini adalah hasil penelitian lapangan dengan judul “Persepsi Masyarakat Tentang Larangan Menikah Pada Bulan Dzulqa’dah Ditinjau Dari Persfektif Hukum Islam: Studi Kasus Desa Aek Baru Jae Kecamatan Batang Nata Kab.Mandailing Natal Sumut.” Judul ini bertujuan menjawab permasalahan tentang bagaimana penyebab larangan akad nikah dibulan Dzulqa’dah sehingga menghalangi masyarakat untuk melaksanakan akad nikah di bulan tersebut. Penelitian dilakukan dengan mengdihimpun fakta melalui wawancara (interview) dan dokumentasi selanjutnya dianalisis dengan teknik deskriptif analisis untuk menganalisa data yang berupa informasi, hasil dari wawancara dalam bentuk narasi kemudian dikaitkan dengan data lainnya untuk mendapatkan kejelasan terhadap suatu kebenaran sehingga dapat memberikan penilaian terhadap kebenaran tersebut.Teknik deskriptif tersebut menggunakan pola pikir deduktif yang merupakan pola berfikir dengan menggunakan analisa yang berpijak dari pengertian-pengertian atau fakta-fakta yang bersifat umum, kemudian diteliti dan hasilnya dapat memecahkan masalah khusus. Hasil analisis ‘urf menurut peneliti, larangan melangsungkan akad nikah pada Bulan Dzulqa’dah mayoritas Masyarakat Desa Aek Baru Jae mempercayai akan sesuatu yang bersumber bukan dari agama Islam yang dianut mayoritas hampir 90 masyarakat Aek Baru Jae. Ini berarti kepercayaan ini menimbulkan suatu sifat musrik yang jelas-jelas dalam agama Islam melarang mempercayai sesuatu selain kekuatan Allah. Sehingga tradisi ini digolongkan dalam tradisi (‘urf) yang bersifat fasid yang tidak boleh dilakukan, hukum ini tidak sah dan tidak wajib diikuti oleh masyarakat bahkan wajib menjauhi adat atau tradisi yang tidak sejalan dengan ketentuan Agama Islam. Sejalan dengan kesimpulan di atas, kalangan Tokoh masyarakat dan orang tua seharusnya lebih memberi arahan dan pengetahuan kepada anak-anak dan keluarga tentang ilmu agama, dalam hal ini tentang larangan melaksanakan akad nikah, agar anak cucunya kelak tidak melaksanakan tradisi yang bertentangan dengan hukum Islam walaupun tradisi tersebut sudah berjalan puluhan tahu namun bila ditemukan ‘Urf yang bertentangan dengan ajaran islam harus segera di luruskan. Dari hasil wawancara penulis dengan masyarakat yang tinggal di Desa Aek Baru Jae pada umumnya berpendapat bahwa menikah pada Bulan Dzulqa’dah tidak bagus bahkan masih banyak yang mempercanyai apabila tetap dilakukan pernikahan pada bulan tersebut akan membawa malapetaka sperti, kurang beruntung, susah ekonomi, panyah mendapat keturunan, perceraian dan bahkan kematian.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Agama Islam Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU230084;-
dc.titlePERSEPSI MASYARAKAT TENTANG LARANGAN MENIKAH PADA BULAN DZULQA’DAH DITINJAU DARI PERSFEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography829.81 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract299.35 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I,II.pdfChapter I,II1.13 MBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V932.83 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.