Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1679
Title: BUDAYA DEBUS DALAM ACARA PESTA PERKAWINAN DI DESA PULO LE KECAMATAN KUALA KABUPATEN NAGANRAYA NANGGROE ACEH DARUSSALAM DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Authors: SUKMA, AJI PRIBADI
Keywords: Budaya Debus, Pesta Perkawinan dan Hukum Islam
Issue Date: 30-Jan-2023
Publisher: Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU230080;
Abstract: ABSTRAK Nama : Aji Pribadi Sukma, NIM : 71180212025. Judul Budaya Debus Dalam Acara Pesta Perkawinan Di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam Ditinjau Dari Hukum Islam. Debus adalah suatu kesenian tradisional Aceh yang sering dilakukan pada saat pesta perkawinan. Debus memiliki cara pandang yang berbeda ditinjau dari segi hukum Islam, adanya perbedaan ini tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi penulis untuk melakukan penelitian lebih mendalam terutama debus yang ada di daerah Aceh. Penulis ingin mengkaji lebih dalam tentang debus dalam acara perkawinan di Aceh ditinjau dari hukum Islam khususnya menurut pendapat para ulama yang ada di Aceh. Sesuai dengan latar belakang tersebut penulis menetapkan judul :Budaya Debus Dalam Acara Pesta Perkawinan Di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam Ditinjau Dari Hukum Islam. Permasalahana dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk budaya debus dalam acara pesta perkawinan Di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.Bagaimana budaya debus dalam acara pesta perkawinan di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam ditinjau dari Hukum Islam. Bagaimana hukum budaya debus menurut Ulama di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk budaya debus dalam acara pesta perkawinan Di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah merupakan tradisi kesenian dan hiburan yang dibarengi dengan adanya pertunjukan benda tajam oleh setiap pemain debus dibarengi dengan music dan tari-tarian yang ditusukkan ke badan para pemain yang tidak melukai para pemain dan tidak membekas sedikitpun. Tidak mempan benda tajam merupakan ritual agama melalui dzikir yang dilakukan oleh pimpinan dan pemain debus. Budaya debus dalam acara pesta perkawinan Di Desa Pulo Le Kecamatan Kuala Kabupaten Naganraya Propinsi Nangroe Aceh Darussalam ditinjau dari Hukum Islam sebagaimana menurut observasi dan wawancara menunjukkan bahwa karena kekuatan benda tajam keyakinan kepada Allah berkat ritual dzikir dan membaca beberapa ayat tertentu menurut tokoh agama di Pulo Le adalah boleh. Kata Kunci : Budaya Debus, Pesta Perkawinan dan Hukum Islam
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1679
Appears in Collections:Ahwal Al-Syakhsiyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography .pdfCover, Bibliography303.78 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract160.83 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II539.27 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III,IV,V.pdf
  Restricted Access
Chapter III,IV,V491.79 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.