Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/153
Title: | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PT. ELNUSA PETROFIN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017) |
Authors: | WIJAYA, WILLIAM FERRY |
Keywords: | Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja Legal Protection, Workers, Termination of Employment |
Issue Date: | 12-Oct-2019 |
Publisher: | Fakultas Hukum |
Series/Report no.: | 71170111167;71170111167 |
Abstract: | ABSTRAK PHK yang dilakukan oleh pengusaha sering terjadi secara sebelah pihak, hanya dari pengusaha tanpa ada surat teguran dan tidak memberikan hak pekerja sesuai undang-undang sehingga pekerja tidak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bagaimanakah perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin, bagaimana analisis hukum hakim dalam pemutusan hubungan kerja berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2017. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta untuk memperoleh data guna menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Prosedur pemutusan hubungan kerja menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan harus berlandaskan pada peraturan yang telah ditetapkan untuk melindungi pekerja dari tindak kesewenang-wenangan dari pihak pengusaha dan demi tercapainya suatu keadilan. Perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja di PT. Elnusa Petrofin adalah pekerja yang apabila di PHK menerima uang pesangon dan uang jasa yang terdiri dari upah pokok, dan segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya yang disesuaikan dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perlindungan hukum pekerja tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama yang terdiri dari kewajiban-kewajiban dan hak-hak kedua belah pihak (pekerja dan pengusaha). Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak bertentangan dengan hukum dan undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi tersebut harus ditolak. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka kesimpulan adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT. Elnusa Petrofin bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Akibat pemutusan hubungan kerja, maka para tergugat secara bersama-sama membayar kepada penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengggantian hak yang seluruhnya berjumlah Rp. 92.870.459,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). Disarankan untuk terwujudnya hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dengan pengusaha, agar serikat pekerja/serikat buruh benar berfungsi melindungi hak-hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja. |
URI: | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/153 |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
William Ferry Wijaya.pdf | 28.65 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.