Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/152
Title: Perlindungan Hukum Bagi Debitur Untuk Memperoleh Klaim Asuransi Jiwa Kredit Pada Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017)
Authors: Purba, Muhammad Rizky Dhaviar
Keywords: Perlindungan Hukum
Debitur, Asuransi Jiwa Kredit
Issue Date: 23-Jul-2019
Publisher: Fakultas Hukum
Series/Report no.: 7115010224;7115010224
Abstract: ABSTRAK Muhammad Rizky Dhaviar Purba Bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) memberikan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bagi bank, meninggalnya debitur adalah salah satu risiko yang timbul dalam pemberian kredit. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang klaim asuransi jiwa kredit pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat, bagaimana perlindungan hukum terhadap debitur dalam klaim asuransi jiwa kredit pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan menggunakan pendekatan yuridis normatif serta untuk memperoleh data guna menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Pengaturan tentang klaim asuransi jiwa kredit pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/PJOK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan klaim asuransi jiwa kredit adalah dengan mengajukan gugatan atas tidak terlaksananya pembayaran klaim dalam rangka melunasi kredit tertanggung dari pihak perusahaan asuransi kepada pihak bank. Perlindungan hukum terhadap debitur dalam klaim asuransi jiwa kredit pada perjanjian Kredit Usaha Rakyat selain memberi proteksi jangka panjang bagi nasabah, asuransi ini juga sekaligus menjembatani nasabah untuk melakukan pinjaman kredit di bank. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka kesimpulan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 78 K/Pdt.Sus-BPSK/2017 adalah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 137/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN.Pdg. tanggal 27 September 2016 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 15/PTS/ BPSK-PDG/ARBT/VII/2016 tanggal 22 Juni 2016 dan menghukum termohon kasasi/termohon keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Pihak asuransi belum melunasi sisa kredit dari debitur dituntut untuk bertanggung jawab dengan melunasi sisa kredit yang belum dibayar kepada pihak bank, karena asuransi tujuannya untuk pengalihan resiko dan resiko itu sudah tertuang dalam perjanjian asuransi, maka perusahaan asuransi diwajibkan untuk pembayaran sisa kredit. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Asuransi Jiwa Kredit.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/152
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muhammad Rizky Dhaviar Purba.pdf8.3 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.