Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/151
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNASUTION, MUHAMMAD RIXXKY S-
dc.date.accessioned2020-02-28T03:51:35Z-
dc.date.available2020-02-28T03:51:35Z-
dc.date.issued2019-09-13-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/151-
dc.description.abstractABSTRAK Muhammad Rixxky S Nasution Memberantas kejahatan korupsi harus diterapkan sanksi yang tegas agar memberikan efek jera bagi koruptor, sekaligus diharapkan dapat meredam siapapun untuk tidak melakukan korupsi. Salah satu terobosan terbaru dengan menerapkan sanksi pidana tambahan pencabutan hak tertentu. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi, bagaimana mekanisme pelaksanaan pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014, analisis pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh dengan menganalisa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan. Pengaturan hukum terhadap pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada dasarnya merupakan tambahan atas hukuman yang sudah ada. Dengan keputusan itu, terpidana kehilangan hak memilih dan dipilih selain menduduki jabatan publik. Penjelasan yang kita dengar mengenai dasar mengapa vonis tambahan tersebut dijatuhkan, karena hakim memandang terpidana telah menyalahgunakan hak dan wewenangnya sebagai pejabat publik. Ini menimbulkan kesengsaraan luas dalam masyarakat. Dasar hukum pencabutan hak politik tersebut terdapat pada Pasal 10 KUHP. Demikian pula Pasal 18 UU Tipikor Ayat (1) mengenai pidana tambahan, bisa berupa pencabutan seluruh atau sebagian hak tertentu. Mekanisme pelaksanaan pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 adalah Luthfi Hasan Isaq terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat karena anas tidak hanya mendapatkan pidana penjara dan denda, namun hakim memberatkan pidanannya dengan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dengan dalih pertimbangan bahwa Luthfi Hasan Isaq adalah pejabat publik tidak semestinya melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara. Pencabutan hak-hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1195 K/Pid.Sus/2014 adalah perbuatan pidana yang dilakukan Luthfi Hasan Isaq selaku anggota DPR RI telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Perwakilan Rakyat. Berdasarkan hasil penelitian disarankan agar Hakim Tipikor menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu dalam setiap putusannya terhadap pelaku tindak pidana korupsi, mengingat korupsi adalah salah satu kejahatan yang luar biasa. Kata Kunci: Putusan Hakim, Pencabutan Hak-Hak Politik, Korupsi.en_US
dc.description.sponsorshipix, 66 p.;en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.relation.ispartofseries7112010017;7112010017-
dc.subjectPencabutan Hak-Hak Politik, Korupsien_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titlePELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP PENCABUTAN HAK-HAK POLITIK TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1195 K/Pid.Sus/2014)en_US
dc.typeVideoen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Muhammad Rixxky S Nasution.pdf84.22 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.