Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1409
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3788/Pid.B/2019/PN.Mdn)
Authors: SIREGAR, WARDANI
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan.
Issue Date: 23-Nov-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220266;
Abstract: Indonesia merupakan Negara hukum hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karena itu setiap warga negara dituntut untuk patuh dan tunduk kepada aturan hukum yang berlaku,Tindak pidana pencurian merupakan suatu kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, banyak hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian, diantaranya tingkat pendapatan yang tergolong rendah yang mengakibatkan seseorang tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, hal ini tentunya juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan yang rendah dari pelaku tindak pidana pencurian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu meneliti dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini bersifat deskriftif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan, serta menganalisa peraturan perundang-undangan dan menggunakan pendekatan yuridis normative untuk menelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3788/Pid.B/2019/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur di dalam Pasal 363 KUHPidana, adapun tindak pidana pencurian dengan unsur unsur yang memberatkan atau gequalificeerde distal yang mana perbuatan pencurian tersebut telah diatur kualifikasinya oleh pembentuk undang-undang. Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pembertan akan dikenakan delik pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde diefstal) sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana, Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Niksar Sitorus terbukti melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e, 5e KUHPidana, sehingga Terdakwa Niksar Sitorus diberikan hukuman yang pada pokokonya menyebutkan bahwa Terdakwa Niksar Sitorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum, serta menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun. Kesimpulan dari penelitian ini, pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan diatur di dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP sebagaimana alasan pemberat diberikan apabila pencurian tersebut sesuai dengan kategori yang tercantum di dalam pasal tersebut. Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) Ke-4e, 5e KUHPidana KUHPidana karena terbukti melakukan pencurian secara bersama-sama dan dengan cara merusak sehingga dihukum 5 (lima) tahun penjara.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1409
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography373.52 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract296.78 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II567.63 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V470.09 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.