Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1408
Title: TINDAK PIDANA MEMPERJUALBELIKAN ORGAN/JARINGAN TUBUH (Analisis Putusan Nomor 587/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst)
Authors: PUTRI, TRIKHITA VYIELNA
Keywords: Tindak Pidana, Memperjualbelikan, Organ Tubuh
Issue Date: 23-Nov-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220265;
Abstract: Pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia tidak hanya dilakukan oleh sindikat penjahat yang menginginkan mendapatkan uang dengan cara tidak sah, tetapi pelakunya juga dapat orang itu sendiri yang menjual organ tubuhnya dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan uang. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh, bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 587/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst terhadap pelaku tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research), dengan Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Pengaturan tentang tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh manusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang yang memasukkan perdagangan organ tubuh kedalam tindakan eksplotasi terhadap orang, dan juga dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengatur dengan jelas bahwa organ tubuh manusia dilarang untuk diperdagangkan dalam kondisi apapun juga. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh adalah secara tegas dalam Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 587/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Pst terhadap pelaku tindak pidana memperjualbelikan organ/jaringan tubuh adalah para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalil apapun dan hakim tidak menemukan hal hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, sehingga terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga para terdakwa dihukum masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1408
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography222.46 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.1 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II237.95 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V268.68 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.