Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1403
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorKURNIAWAN, RANDY ADAM-
dc.date.accessioned2022-11-23T08:02:53Z-
dc.date.available2022-11-23T08:02:53Z-
dc.date.issued2022-11-23-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1403-
dc.description.abstractDengan demekian, negara yang berdasar atas hukurn (rechtsstaal) pasti bukanlah negara atas kekuasaan OIeh karena itu, kedudukan hukum harus ditempatkan diatas segaia-galanya Sehingga untuk mengadli suatu tendak pidarea harus diperlukan keteütian penegak hukum dalam mereetapkan seseoiang tersebut bersalah atau tidak hal ¡ni sesuai dengan KUHAP sebagal acuan pembuktian nilai materil suatu tindak pidana Karena setiap manusia memertukan perlendungan hukum tertiadap nyawa yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. adapun penulisan yang diiakukan adalah dengan pendekatan yund,s normatif Pendekatan yundls normatif digunakan untuk mempelajan peraluran perundang undangan yang berkaitan dengan Putusan Nomor 564/Pid.Su/2018/PN.Trg yaitu dalam penjatuhan putusan bebas atas diri terdakwa dalam peristiwa pidana. Menurut pasal 1 angka 11 KUHAP, Putusan pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dan segala tuntutan hukum dalam hal seria menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Adapun putusan lerhadap perkara pidana benupa pemidanaan dijatuhkan oleh Hakem apabila Hakim berpendapat bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan Ierbuktl bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Sedangkan putusan bebas dijatuhkan )ika unsui tindak pdana lidak terbukb dan putusan lepas dan segala luretutan hukum dilakukan apabda unsur lindak pidana terbuktl namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pktana Terdapat perbedaan putusan dalam perkara perdata dengan pidana Terkait dengan pembenari kutipan putusan ini, M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penecapan KUHAP Pemenksaan Sedang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Yang menjadi pertlrnbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas. selain telah terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan penuntut umum, harus puta dibuktlkan bahwa terdapat kesalatian yang bersifat melawan hukum pidana dalam perbuatan yang didakwakan tersebut Jika tidak terdapat sifat melawan hukum pidana dalam perbuatan Terdakwa, akan Letapi merupakan perbuatan perdata maka Terdakwa harusiah dilepaskan dan segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220260;-
dc.subjectPutusan. Lepas(Ontslag Van RechtsvervoIging). Pertambanganen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN LEPAS (ONTSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING) (Studi Putusan Nomor 564/Pid.Sus/2018/PN.Trg)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography474.22 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract209.06 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II428.5 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V563.63 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.