Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1385
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJUNIOR, MUHAMMAD ADHAM-
dc.date.accessioned2022-11-17T07:25:00Z-
dc.date.available2022-11-17T07:25:00Z-
dc.date.issued2022-11-17-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1385-
dc.description.abstractDalam masyarakat Indonesia, pandangan terhadap perbedaan orientasi seksual dan identitas gender diluar hubungan antara laki-laki dan perempuan masih sangat tabu dan masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat saat ini. Contohnya dalam Penetapan Nomor 9/Pdt.P/2021/PN Wat dimana pemohon yang bernama Rima Sulisitiawati berjenis kelamin perempuan menganggap dirinya seperti laki-laki dengan berpenampilan seperti layaknya laki-laki dengan menggunakan pakaian laki-laki dan rambut menyerupai laki-laki dan juga telah melakukan terapi hormon terhadap dirinya agar lebih terlihat menjadi laki-laki, hal demikian dianggap sebagai seorang transgender, transgender didalam Islam dikenal dengann sebutan mukhnnast yaitu lelaki yang berprilaku atau berpenampilan seperti perempuan, mutarajjilat yaitu perempuan yang berprilaku dan berpenampilan menyerupai laki-laki, hal demikan menjadi perdebatan di dalam agama Islam, dimana Islam yaitu Allah menciptakan manusia di muka bumi ini yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, Islam tidak mengenal istilah apa itu transgender, waria, lesbian, gay, dan bisekssual. Penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif yang dimaksud yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin, penelitian deskriptif ini dimulai dengan pengumpulan data, lalu menyusun dan menganalisanya sehingga diperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, Transgender dalam masyarakat Indonesia sendiri dianggap sebagai kelainan dan melanggar norma kehidupan dan norma agama sudut pandang masyarakat terkait hal itu kerap melihat dari latar belakang agama, bagaimana tidak bahwa beberapa norma agama yang ada di Indonesia menganggap transgender itu ialah penyakit sosial yang sangat bertentang dalam segi kehidupan agama, salah satunya agama Islam dan sangat jelas agama Islam melarang terhadap orang yang telah melakukan perubahan terhadap dirinya, bahwa mukhnnast dan mutarajjilat hukumnya haram dan dilaknat oleh Allah SWT sebagaimana hadist Ibnu Abbas menyebutkan sesungguhnya baginda Nabi SAW melaknat para lelaki yang mukhannats dan para wanita yang mutarajjilat orang-orang tersebut telah menyalahi kodrat sebagai manusia yang telah diciptakan oleh Allah SWT, Allah menciptakan manusia hanya berjenis kelamin laki-laki dan perempuan. Dalam penetapan permohonannya hakim telah menetapkan seorang Rima Sulistiawati berjenis kelamin perempuan menjadi identitas laki-laki, dan hendaknya hakim dalam menetapkan hal tersebut mendengarkan terlebih dahulu dari saksi ahli dan pendapat ulama dan pemuka-pemuka agama mengenai hal-hal transgender tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220241;-
dc.subjectPenyesuaian Identitas Gender, jenis kelamin, Hukum Islamen_US
dc.titlePENYESUAIAN IDENTITAS GENDER DAN JENIS KELAMIN PEREMPUAN MENJADI LAKI-LAKI DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (Studi Penetapan Nomor : 9/Pdt.P/2021/PN.Wat)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography580.15 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract178.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II473.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V444.37 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.