Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1383
Title: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SYSTEM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (Studi Penelitian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resort Mandailing Natal)
Authors: NASUTION, KURNIA GANDA PUTRI
Keywords: Restorative Justice, Anak, Pencabulan
Issue Date: 16-Nov-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220239;
Abstract: Hukum pidana merupakan aturan-aturan mengenai larangan untuk tidak dikerjakan setiap orang, dimana dalam aturan tersebut terdapat sanksi sebagai akibat dari pelangaran aturan. Seperti perbuatan cabul atau sama dengan pelecahan seksual yang dialami seorang perempuan, tentunya pelaku yang seorang laki-laki harus dijatuhi hukuman. Namun terhadap pelaku seorang anak, tentunya akan memberikan pembeda dalam penanganan kasusnya, yang mana harus mengutamakan restorative jusctice. Restorative justice itu sendiri diberlakukan karena keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebagaimana kasus pencabulan yang terjad di Daerah Mandailing Natal. Penulisan ini berfokus menggunakan metode penelitin yuridis empiris di Kepolisian Resort Mandailing Natal dan yuridis normative melalui bahan primer, sekunder, dan tersier. Dimana data yang diperoleh melalui hasil wawancara dengan pihak terkait penanganan perkara pidana anak serta. Kepolisian Mandailing Natal dalam melakukan penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan tentunya mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang restorative justice. Adapun dalam penanganan perkara tersebut Kepolisian Mandailing Natal selalu mengupayakan restorative justice, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hak setiap anak. Bahwa dalam hal penyelesaian restorative justice tersebut akan ditekankan adanya perdamaian kedua pihak, namun jika tidak adanya kespakatan maka perkara akan dilanjutka pada taha penuntutan. Bahwa dalam penerapan restorative justice tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam hal ini untuk melindungi hak-hak dan peerkembangan anak itu sendiri. Penerapan restorative justice di kepolisian Resort Mandailing Natal dalam tindak pidana anak sebagai pelaku pencabulan yaitu kerelaan dan partisipasi dari korban dan pelaku pelaksanaan restorative justice tersebut berdasakan UU SPPA dan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang mekanisme pelaksanan restorative justice. Hal ini bertujuan untuk memberikan peindungan kepada anak serta menjaga psikis anak dari apa yang telah terjadi. Penegakan hukum Kepolisian Resort Mandailing Natal terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dilakukan melalui kebijakan secara penal dan non penal. Hambatan dalam restorative justice adalah masalah waktu, bentuk pertanggungjawaban, masalah besaran ganti kerugian yang diminta pihak korban, serta keberatan pihak pelaku yang menyetuji pemintaan tersebut. Sedangkan upaya yang dilakukan adalah memberikan perlindungan hukum dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1383
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography488.5 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract173.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II527.03 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V378.57 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.