Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1381
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorALTAHIRA, FARA DHIA-
dc.date.accessioned2022-11-16T07:42:01Z-
dc.date.available2022-11-16T07:42:01Z-
dc.date.issued2022-11-16-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1381-
dc.description.abstractSengketa konsumen terjadi karena adanya hak-hak konsumen yang dilanggar. Penyelesaian sengketa konsumen yang dilakukan di luar pengadilan dapat melalui badan penyelesaian sengketa, atau dilakukan sendiri oleh para pihak. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan yuridis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjiana kredit, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 587 K/Pdt.Sus BPSK/2021 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menghubungkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan data dianalisa menggunakan analisis kualitatif atau dijabarkan dengan kalimat. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) merupakan suatu lembaga khusus yang dibentuk dan diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, yang tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa atau perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjiana kredit adalah bukan termasuk kewenangan BPSK, karena penyelesaian sengketa kredit macet tidak diatur dalam tugas dan kewenangan BPSK. BPSK melampaui kewenangannya menyelesaikan sengketa kredit macet, karena keliru menafsirkan Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 587 K/Pdt.Sus-BPSK/2021 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah BPSK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa/perkara dalam bidang hukum perdata atau suatu sengketa/perkara yang terbit berdasarkan wanprestasi terhadap perjanjian yang sudah disepakati oleh para pihak dalam hal ini antara nasabah/debitur dengan bank yang hak dan kewajibannya sudah disepakati dalam perjanjian kredit.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU220237;-
dc.subjectPembatalan, Putusan, BPSK, Wanprestasi.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT (Studi Putusan Nomor 587 K/Pdt.Sus-BPSK/2021)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography343.72 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract105.59 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II222.67 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V215.3 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.