Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1266
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | BOANGMANALU, ANGGI | - |
dc.date.accessioned | 2022-10-15T04:25:08Z | - |
dc.date.available | 2022-10-15T04:25:08Z | - |
dc.date.issued | 2022-10-15 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1266 | - |
dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang pertanggungjawaban kepala koperasi atas tindak pidana penghimpunan dana tanpa seijin Bank Indonesia. Dimana perbuatannya tersebut tergolong pada tindak pidana perbankan, namun dalam Undang-Undang Koperasi sendiri tidak ada mengatur secara tegas mengenai tindak pidana perbankan. Namun tindak pidana yang dilakuakan kepala koperasi tersebut menjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992. Tindak pidana perbankan adalah perbuatan pidana dengan menggunakan konsep perbankan sebagai sarana sebagai objeknya, seperti yang dilakukan Kepala KSP Mapan Karya. Bahwa objek dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1267 K/Pid.Sus/2020, sedangkan penelitian ini menggunakan hukum yuridis normatif adalah penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Tindak pidana perbankan yang dilakukan kepala KSU Mapan Karya dengan cara menghimpunan dana masyarakat, dengan memberikan alasan bahwa uang yang akan disimpan akan mendapatkan bunga. Dimana selama proses penyimpanan tersebut pelaku tidak pernah memperihatkan ijin dari Bank Indoensia terkait penghimpunan dana tersebut, melainkan pelakut dalam melakukan aksinya mengatasnakam KSP Mapan Karya. Selama aksinya tersebut pelaku telah melakukan penarikan atas dana yang dihimpun dari masyarkaat tersbeut, hal inilah yang menyebabkan masyarakat tidak dapat lagi melakukan penarian dana pada KSU Mapan Karya. Sehingga terhadap perbuatan terdakwa sendiri merupakan perbuatan tindak pidana perbankan, karena tidak memiliki ijin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan penghimpunan dana tersebut. Sehingga atas perbuatan perbuatan terdakwa telah dituntut telah melanggar ketentuan pidan pada Undang-Undang Perbankan, mengenai pelanggaran izin terhadap penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Terhadap pelaku sendiri telah dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya, hal ini sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya tersebut. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara | en_US |
dc.relation.ispartofseries | UISU220127; | - |
dc.subject | TIndak Pidana, Perbankan, Koperasi | en_US |
dc.title | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEPALA KOPERASI MENGENAI TINDAK PIDANA PERBANKAN (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1267 K/Pid.Sus/2020) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
Appears in Collections: | Ilmu Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Cover, Bibliography.pdf | Cover, Bibliography | 309.86 kB | Adobe PDF | View/Open |
Abstract.pdf | Abstract | 5.76 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter I, II.pdf | Chapter I, II | 418.71 kB | Adobe PDF | View/Open |
Chapter III, IV, V.pdf Restricted Access | Chapter III, IV, V | 426.57 kB | Adobe PDF | View/Open Request a copy |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.