Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1262
Title: ANALISIS YURIDIS PERDAMAIAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MERINGANKAN SANKSI PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Medan No.2260/PID.B/2019/ PN.Mdn)
Authors: HARAHAP, AHMAD TAHIR
Keywords: Perdamaian, Pertimbangan Hakim, Penganiayaan
Issue Date: 15-Oct-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU220123;
Abstract: Perdamaian dalam Tindak pidana yang melibatkan korban, pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan diluar pengadilan yang di istilahkan sebagai mediasi penal. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan peringanan pada tindak pidana penganiayaan di Indonesia, apakah perdamaian dapat diterapkan di Indonesia, bagaimana pertimbangan hukum hakim terkait keringanan hukuman dalam putusan Nomor 2260/PID.B/2019/PN.Mdn Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian pustakaan (library research) dengan menganalisis putusan Nomor 2260/PID.B/2019 /PN.Mdn. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Perdamaian dalam tindak pidana yang melibatkan korban, Pelaku dan masyarakat masih terbatas dan dilaksanakan diluar pengadilan yang diistilahkan sebagai mediasi penal. Keberadaan dan pelaksanaan dari mediasi penal ini adalah diluar pengadilan dan tidak diatur dalam undang undang melainkan hanya diatur secara parsial dan terbatas berupa Surat Kapolri Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang penanganan kasus melalui Alternatuve Dispute Resolution (ADR) Serta peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 yang pada dasarnya peraturan tersebut mengatur tentang penanganan kasus pidana melalui ADR dengan sifat kerugian materi kecil, disepakati para pihak, dilakukan melalui prinsip musyawarah mufakat, harus menghormati norma sosial/adat serta memenuhi asas keadilan. Akibat Hukum yang terjadinya perdamaian dalam hukum pidana adalah perdamaian tidak menghapus dari perbuatan pidana pelaku penganiayaan tetapi perdamaian hanya sebatas menjadi dasar pertimbangan Hakim untuk memberikan keringanan ancaman pidana yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hukum hakim dengan adanya perdamaian dalam putusan Nomor 2260/PID.B/2019/PN.Mdn adalah sebagai salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhkan bukan yang lebih ringan terhadap pelaku penganiayaan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana penjara 6 (enam) bulan tetapi karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban, maka pelaku penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1262
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography90.5 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract7.73 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I, II.pdfChapter I, II205.4 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter III, IV, V173.38 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.