Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1089
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorJASARAHARJA, SEMBIRING-
dc.date.accessioned2022-01-21T04:15:58Z-
dc.date.available2022-01-21T04:15:58Z-
dc.date.issued2022-01-20-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/1089-
dc.description.abstractTerorisme bukan sekedar aksi teror semata, tetapi pada kenyataannya tindak pidana terorisme juga melanggar hak asasi manusia sebagai hak dasar yang secara kodrat melekat dalam diri manusia yaitu hak untuk hidup dan hak untuk merasa aman dan nyaman. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana terorisme, bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana terhadap pekaku tindak pidana percobaan melakukan terorisme dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim, bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim terhadap perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriftif analisis yang mengarah pada penelitian hukum yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara mengacu pada norma-norma hukum yaitu meneliti terhadap bahan pustaka atau bahan sekunder. Data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana percobaan melakukan tindak pidana terorisme diatur dalam Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana terorisme, sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pekaku tindak pidana percobaan melakukan terorisme dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim adalah terdakwa Musyafir Alias One Alias Kusman yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun tahun. Pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim terhadap perbuatan percobaan untuk melakukan tindak pidana terorisme adalah terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan hal mana dalam diri terdakwa tidak ada alasan yang dapat menghapus pemidanaan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210448;-
dc.subjectExperiment, Crime, Theorismen_US
dc.subjectPerbuatan Percobaan, Tindak Pidana, Teorisme.en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERBUATAN PERCOBAAN UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TEORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018 (Analisis Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Magister Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography134.91 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract10.47 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I159.36 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V334.81 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.