DSpace Community:
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/19
2024-01-06T21:57:47ZPELAKSANAAN BELA NEGARA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NO.3 TAHUN 2002 PERTAHANAN NEGARA ( Penelitian Di Markas Komando Wilayah I – Harimau Andalas Korps Bela Negara Indonesia Sumatera Utara )
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2635
Title: PELAKSANAAN BELA NEGARA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DI PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NO.3 TAHUN 2002 PERTAHANAN NEGARA ( Penelitian Di Markas Komando Wilayah I – Harimau Andalas Korps Bela Negara Indonesia Sumatera Utara )
Authors: ANDESKA, TONI
Abstract: ABSTRAK
Toni Andeska
Dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia( NKRI ) dari segala macam gangguan perlu adanya
usaha yang serius dan sungguh-sungguh dengan memanfaatkan
seluruh potensi yang ada untuk mempertahankan kelangsungan
hidup bangsa dan negara, yaitu dalam wujud Bela Negara. Sebagai
sebuah kewajiban, maka tentu Bela Negara memiliki dasar hukum,
landasan yuridis, dan regulasi yang tepat.
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan
Bela Negara dalam perspektif Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara di Provinsi Sumatera Utara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis Emfiris
dan Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library
Research) dengan sifat penelitian adalah deskriptif analisis.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa
Pelaksanaan Bela Negara di Sumatera Utara dalam menjaga
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam perspektif
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan
Negara.Belum bersifat sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, masyarakat khususnya di
Sumaera Utara, serta tidak dipersiapkan sejak dini oleh pemerintah
yang diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut
untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman, gangguan, Hambatan
dan Tantangan (AGHT) yang mungkin datang dari dalam maupun
dari luar, khusus di Sumatra Utara baik yang nyata maupun di
dunia Maya.
Kata Kunci : Bela Negara, Pertahanan, Kewajiban2023-11-06T00:00:00ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURU PARKIR PADA PENERAPAN E-PARKING DI JALAN PALANGKARAYA KOTA MEDAN
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2634
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURU PARKIR PADA PENERAPAN E-PARKING DI JALAN PALANGKARAYA KOTA MEDAN
Authors: NAZLIA, T. SATIVA
Abstract: ABSTRAK
T. Sativa Nazlia
Perlindungan hukum bagi juru parkir merupakan masalah yang sangat
penting yang tidak pernah lepas dari kegiatan pengelolaan dan penertiban
kendaraan yang parkir. Tidak semua juru parkir menerima gaji tetap dari
pengelola perparkiran, sebagian juru parkir masih menerima upah
berdasarkan komisi yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai bentuk
kerjasama dengan pengelola. Perlindungan hukum bagi juru parkir perlu
diwujudkan dalam kegiatan penerapan e-parking. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui pengaturan pelaksanaan e-parking dan
perlindungan hukum terhadap juru parkir di Jalan Palangkaraya Kota
Medan.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan sifat penelitian
deskriptif analitis dan menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan pelaksanaan
e-parking di Jalan Palangkaraya Kota Medan berdasarkan Peraturan
Walikota Medan No. 45 Tahun 2021 Tanggal 17 September 2021 tentang
Tata Cara Parkir Umum. Kedua, perlindungan hukum terhadap juru parkir
pada penerapan e-parking di Jalan Palangkaraya Kota Medan ditetapkan
dalam Peraturan Walikota Medan No.45 Tahun 2021 Pasal 7 Tentang Hak
Pengelola Parkir, Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir.
Kesimpulan penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap juru parkir
pada penerapan e-parking di Jalan Palangkaraya Kota Medan dalam
pengaturan pelaksanaan e-parking telah ditetapkan dalam Peraturan
Walikota Medan No.45 Tahun 2021 Pasal 7 Tentang Hak Pengelola
Parkir, Petugas Parkir dan Pengguna Jasa Parkir.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Juru Parkir, Penerapan E-Parking2023-11-06T00:00:00ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) (Studi Penelitian Di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara)
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2633
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA QRIS (QUICK RESPONSE CODE INDONESIAN STANDARD) (Studi Penelitian Di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara)
Authors: HANUM, SRI LATIFAH
Abstract: ABSTRAK
SRI LATIFAH HANUM
QRIS merupakan transaksi digital yang dapat memudahkan masyarakat
dalam bertransaksi akan tetapi dibalik kemudahan itu terdapat
permasalahan dan kendala terkait sistem pembayaran transaksi digital
maka pengguna QRIS harus mendapatkan perlindungan hukum dan
perundang-undangan, karena penggunaan QRIS dapat menimbulkan
kerugian terhadap konsumennya jika hak-hak konsumen tidak tercapai.
Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dan Penelitian
ini bersifat, “deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti
mungkin. Dimulai dengan pengumpulan data yang berhubungan dengan
pembahasan penelitian, lalu menyusun dan meganalisisnya sehingga
memperoleh gambaran yang jelas tentang fenomena yang diteliti.
QRIS terdapat dalam Pengaturan hukum yang mengatur tentang Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang
Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang
Penyelenggara Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Dalam penelitian ini
juga membahas mengenai mekanisme dan kendala penggunaan QRIS,
perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna QRIS.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia sudah berusaha
dalam menangani kendala - kendala terhadap QRIS dan terkait aduan
aduan konsumen itu nantinya akan terus disempurnakan atau ada temuan
baru yang memungkinkan untuk menjadikannya suatu perubahan
mendasar peraturan tersebut tapi sejauh ini peraturan dan perundang –
undangan tentang QRIS ini sudah mencakup semua hal yang berlaku saat
QRIS itu sudah di implementasikan. diharapkan dapat menjadi bahan
masukan bagi Bank Indonesia agar lebih memberikan penerapan secara
berkala kepada konsumen yang menggunakan QRIS agar lebih memahami
mekanisme dan konsumen paham mengenai peraturan dan perundang –
undangan tentang QRIS.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen, QRIS2023-11-06T00:00:00ZANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENGHIDUPAN KEMBALI HAK PATEN YANG DIHAPUSKAN AKIBAT TERLAMBAT PEMBAYARAN BIAYA TAHUNAN PATEN (Studi Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020)
http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/2632
Title: ANALISIS YURIDIS PERMOHONAN PENGHIDUPAN KEMBALI HAK PATEN YANG DIHAPUSKAN AKIBAT TERLAMBAT PEMBAYARAN BIAYA TAHUNAN PATEN (Studi Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020)
Authors: KHAIRANY, SOPIA DWI
Abstract: ABSTRAK
Sopia Dwi Khairany
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orangorang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut
diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun
waktu tertentu. Hak tersebut bisa dihapuskan karena beberapa sebab,
salah satu diantaranya adalah terlambat membayar biaya pemeliharaan
setiap tahunnya. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah
apakah hak paten yang sudah dihapuskan dari Daftar Umum Paten akibat
terlambat pembayaran biaya tahunan paten dapat dihidupkan kembali
berdasarkan Putusan Nomor 11 PK/Pdt.Sus-HKI/2020.
Hasil dalam putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor 11
PK/Pdt.Sus-HKI/2020 menyatakan bahwa menolak permohonan
peninjauan kembali pemohon peninjauan kembali yaitu Kementerian
hukum dan Ham c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual c.q Direktorat
Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis
normatif yaitu meneliti dengan penelitian kepustakaan seperti bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan Hukum Tentang
Hak Paten diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten, berisi
tentang invensi, pemegang hak paten dan juga pemegang lisensi.
Pengaturan lain mengenai Hak Paten diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 141 UU Paten Tahun 2016, paten yang
telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan
pengadilan. Faktanya saat ini Hak Paten milik PT.JAINDO METAL
INDUSTRIES harus dihidupkan kembali. Dalam amar putusan hakim
berpendapat bahwa penghapusan paten Nomor IDP000028054 tanggal 22
Mei 2017 melalui suratnya Nomor HKI.3.HI.05.03.03.28054/2017 oleh
Direktorat Paten, DTLST, dan RD tidak sah dan bertentangan dengan
hukum. Selain itu, Hakim memerintahkan tergugat menghidupkan kembali
sertifikat paten setelah PT. JAINDO METAL INDUSTRIES dan membayar
tunggakan biaya pemeliharaan paten ditambah dendanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Hak Paten yang dimiliki oleh
PT.JAINDO METAL INDUSTRIES, masih dapat dipergunakan dan akan
tetap terdaftar dalam Daftar Umum Paten. Dimana dalam hal ini hakim
sudah memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan aturan
perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Hak Paten, Dihapuskan, Terlambat Pembayaran.2023-11-06T00:00:00Z