Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/923
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPARDEDE, DEDI ANRO-
dc.date.accessioned2022-01-05T04:14:39Z-
dc.date.available2022-01-05T04:14:39Z-
dc.date.issued2022-01-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/923-
dc.description.abstractSebagai salah satu negara yang sedang berkembang, Indonesia menjadi sasaran yang sangat potensial sebagai tempat untuk memproduksi dan mengedarkan Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya) secara ilegal. Dengan jumlah pengguna yang tergolong tinggi tentu perlu penanganan dari pemerintah terhadap para pengguna napza. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisi yang mengarah kepada penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh secara langsung dari penelitian di Pusat Rehabilitasi Sibolangit Centre. Alat pengumpul data adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia menganut double track system, Sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pecandu napza sebagai self victimizing victims adalah dalam bentuk menjalani masa hukuman dalam penjara, sedangkan sanksi tindakan yang diberikan kepada pecandu napza sebagai korban adalah berupa pengobatan yang diselenggarakan dalam bentuk fasilitas rehabilitasi. Sistem pelaksanaannya adalah masa pengobatan dan/atau perawatan dihitung sebagai masa menjalani hukuman. Rehabilitasi merupakan perintah dan amanah pasal 54 undang-undang No 35 tahun 2009 yang harus di jalani. Bagaimana kesesuaian pemidanaan tindakan rehabilitasi dengan tingkat kejahatan napza yang di lakukan telah berjalan sesuai karena peraturan menyebutkan kejahatan napza dapat di jatuhi pemidanaan rehabilitasi jika sejauh penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan oleh penyidik, dan terdapat barang bukti dengan batas minimal di atur dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010 kemudian positif menggunakan napza dan tidak terbukti sebagai pengedar baru dapat di rekomendasikan untuk di rehabilitasi. Hasil penelitian menyebutkan bahwa kebijakan tindakan rehabilitasi terhadap penyalahguna napza adalah lebih mengedepankan pendekatan depenalisasi dan dekriminalisasi yaitu pecandu dan korban penyalahgunaan napza wajib menjalani rehabilitasi. Saran dari penelitian ini, aparat penegakan hukum terkait penyalahgunaan narkoba lebih bersikap obyektif, mengingat dampak yang terjadi akibat Napza begitu besar dan dapat merusak kehidupan bangsa Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210287;-
dc.subjectNapza, Kebijakan, Rehabilitasien_US
dc.titleKEBIJAKAN TINDAKAN REHABILITASI DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA (NAPZA) (Studi Penelitian di Pusat Rehabilitasi Sibolangit Centre)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography188.79 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract19.97 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I175.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V313.61 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.