Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/918
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSUPRIADI, REZI-
dc.date.accessioned2022-01-05T03:55:21Z-
dc.date.available2022-01-05T03:55:21Z-
dc.date.issued2022-01-05-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/918-
dc.description.abstractPilkada serentak merupakan suatu bentuk keikutsertaan masyarakat secara tidak langsung dalam proses negara demokrasi, dengan adanya pilkada masyarakat berharap akan lahir pemimpin yang mementingkan rakyat.Pada masa pendemik Covi-19 dimana negara dalam keadaan darurat kesehatan dan masa pilkada harus tetap dilanjutkan, sehingga pemerintah pusat mengambil tindakan yaitu membuat suatu UndangUndang No 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini merupakan sebagai landasan hukum, untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun 2020. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Pendemi Covid-19 Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, bagaimana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Masa Pendemi Covid-19 di Serdang Bedagai, bagaimana hambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Masa Pendemi Covid-19 dan bagaimana upaya Komisi Pemilihan Umum Serdang Bedagai dalam melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Pada Masa Pendemi. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan melakukan penelitian dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KUPD) Kabupaten Serdang Bedagai. Pengaturan Hukum pilkada telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, pelaksanaan Pilkada serentak ditunda karena pandemi Covid- 19, dan adanya dukunggan ganda dari paertai politik.Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2020 memiliki dampak positif dan juga dampak negatif. Dampak positifnya antara lain regulasi yang berlaku tetap terlaksana, hak konstitusional peserta Pilkada dan masyarakat tetap terpenuhi, mengurangi praktik kepemimpinan pemerintah daerah yang terlalu banyak dipimpin oleh pejabat sementara, mencegah pembengkakan anggaran sedangkan dampak negatifnya antara lain resiko penularan Covid-19 semakin tinggi, berpotensi adanya praktik kecurangan yang semakin rawan, penolakan Pilkada berpotensi meningkatkan angka golput. Hambatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Serdang Bedagai dalam melaksanakan Pilkada serentak dimasa pandemik Covid-19 adalahadanya money politicb yang disamarkan dalam bantuan sosial, kemudian Anggaran Pilkada 2020 yang masih menjadi perdebatan antara APBD dan APBN juga mengenai pencairan anggaran, pelanggaran netralitas ASN, adanya Black Campaignen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210282;-
dc.subjectPilkada, Peranan KPU Serdang Bedagai, Pengaturan Undangundangen_US
dc.titlePELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK PADA MASA PENDEMI COVID-19 MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2020en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography120.71 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract8.07 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I140.55 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V299.58 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.