Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/915
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN AKIBAT TIDAK SAHNYA WALI NIKAH MENURUT UU NO. 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM (Studi Putusan PA Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk)
Authors: NASUTION, MUSTIKA ELIANDA
Keywords: Wali, Pembatalan, Perkawinan
Issue Date: 5-Jan-2022
Publisher: Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara
Series/Report no.: UISU210279;
Abstract: Keharusan adanya seorang wali dalam perkawinan menjadi syarat dan rukun dalam sebuah perkawinan, ditetapkan wali nikah karena untuk melindungi integritas moralnya serta memungkinkan terciptanya perkawinan yang sah. Demikian dalam pelaksanaan juga ditemukan adanya perselisihan mengenai wali dalam perkawinan, perkawinan yang telah disepakati kedua calon suami maupun istri ternyata ada pihak lain yang keberatan, pihak lain yang dimaksud yaitu wali nasab atau wali adhal atau enggan atau membangkang. Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatakan bahwa batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan pembatalan perkawinan. Terkait dengan akibat hukum pembatalan perkawinan, dengan adanya putusan pengadilan yang membatalkan perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada. Pasal Akibat hukum yang ditimbulkan karena adanya pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 75 dan Pasal 76 Kompilasi Hukum Islam. Saran yang dapat diberikan bahwa, Pertama kepada orang tua sebagai wali nikah dapat bertindak bijaksana sehingga dapat merestui dan menikahkan putrinya sebagai wali yang sah, karena pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa, Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1821/Pdt.G/2018/PA.Dmk, sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Perkawinan dibatalkan karena mempelai wanita masih memiliki wali nikah atau wali nasab, yang menurut hukum paling berhak untuk bertindak sebagai wali nikah. wali nasab dari mempelai wanita tidak pernah mengetahui atau diberitahu tentang pelaksanaan pernikahan tersebut, Perkawinan suami istri yang dibatalkan akan mengakibatkan keduanya kembali seperti keadaan semula atau diantara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan.
URI: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/915
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography1.86 MBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract95.96 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I152.74 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V342.01 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.