Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/907
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMAULANA, AHMAD ARIF-
dc.date.accessioned2021-12-30T03:42:29Z-
dc.date.available2021-12-30T03:42:29Z-
dc.date.issued2021-12-30-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/907-
dc.description.abstractKebebasan dalam berkespresi berjalan lurus dengan perkembangan teknologi informasi pada era globalisasi saat ini, namun Polemik juga datang seiring pesatnya perkembangan media sosial dan kebebasaran berkespresi didalammnya. mudahnya setiap orang dalam mengakses internet baik orang dewasa maupun anak dan mudahnya menyampaikan aspirasi dan opininya, baik dalam bentuk tulisan, gambar, foto maupun rekaman video, dan membagikan ke media sosial yang berujung pada perselesihan antar individu akibat perbuatan menyerang nama baik seseorang yang bertentangan dengan UU ITE. Salah satu kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang anak pernah terjadi sebagaiman Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2020/PN.SGM yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan mengutamakan penelitian dari bahan kepustakaan atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh data bahwa pelaku anak melakukan siaran langsung dan menuliskan status di akun facebook milik anak yang ditujukan kepada korban Rizal Frans. Dalam Putusan Nomor 3/Pid.SusAnak/2020/PN.SGM pelaku anak telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE. Yaitu,. Pelaku masih berusia 17 tahum dan sudah pernah melakukan pernikahan dan tetap diajukan ke persidangan anak. Walaupun anak terjerat perbuatan pencemaran nama baik namun tentunya penanganan yang dilakukan harus berbeda dengan pelaku dewasa hal ini terkait upaya perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Kesimpulan penelitian ini, Pengaturan Hukum Mengenai Tindak Pidana Pendistribusian Informasi Elektronik Bermuatan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE, namun dikarenakan pelakunya adalah seorang anak maka perlakuan dan penangannya sedikit berbeda sebagaimana yang telah di atur dalam UU SPPA. Dalam penjatuhan sanksinya hakim menilai pelaku anak telah membuat korban merasa terserang nama baiknya dan dijatuhi pidana bersyarat kepada anak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU210271;-
dc.subjectPencemaran Nama Baik, Media Sosial, Anaken_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pencemaran Nama Baik Melalui Unggahan Di Media Sosial Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Nomor 3/PID.SUS-anak/2020/PN.SGM)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography142.97 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract5.13 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I84.56 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V265.35 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.