Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/399
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNURBAITI-
dc.date.accessioned2021-01-14T04:56:59Z-
dc.date.available2021-01-14T04:56:59Z-
dc.date.issued2021-01-14-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/399-
dc.description.abstractHukum perlindungan konsumen dewasa ini mendapat cukup perhatian karena menyangkut aturan-aturan guna mensejahterakan masyarakat. Pengetahuan tentang hukum makanan yang halal sangat penting bagi kehidupan konsumen muslim, karena berhubungan dengan hajat manusia setiap waktu. Dengan adanya label halal dalam suatu produk makanan maka konsumen muslim dapat memastikan produk mana saja yang boleh dikonsumsi. Berhubung dengan hal ini Pemerintah dituntut untuk melakukan upaya perlindungan hukum guna melindungi konsumen muslim dalam hal sertifikasi halal suatu produk makanan. Metode ini menggunakan penelitian empiris melalui data primer dari hasil penelitian di lapangan dan wawancara secara langsung mengenai permasalahan. Data sekunder dari studi dokumen, konsep-konsep, asas-asas hukum, buku-buku, dan peraturan perundang-undangan mengenai permasalahan yang akan dibahas. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam Pasal 8 ayat (1) huruf h, mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang di cantumkan dalam label. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa, Produk yang masuk atau beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Perlindungan Hukum bagi konsumen muslim terhadap makanan tidak bersertifikat halal diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peran LPPOM MUI dalam pengawasan dan kepastian hukum terjadap masyarakat adalah sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lahirnya UUJPH memberikan kewenangan pengurusan sertifikasi halal bukan lagi menjadi kewenangan LPPOM MUI tetapi menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). LPPOM MUI berwenang sebagai Lembaga Pemeriksa Halalen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200051;-
dc.subjectPerlindungan Hukum, Konsumen, Sertifikasi Halal, Peran LPPOMMUIen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PEREDARAN MAKANAN TIDAK BERSERTIFIKAT HALAL (Studi Pada Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia/LPPOM MUI Sumatera Utara di Medan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography447 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract38.69 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I105.92 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V386.32 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.