Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/397
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorTRIANA, MELISA-
dc.date.accessioned2021-01-14T04:44:25Z-
dc.date.available2021-01-14T04:44:25Z-
dc.date.issued2021-01-14-
dc.identifier.urihttp://repository.uisu.ac.id/handle/123456789/397-
dc.description.abstractAnak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sejak dalam kandungan sampai dilahirkan ke dunia memiliki hak untuk hidup dan mendapat perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat dan Negara. Namun, akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karna orang dewasa yang seharusnya melindungi anak malah melakukan perbuatan yang dapat merusak masa depan anak. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan ( Library Research) dan studi kasus. Persetubuhan diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sanksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Perbuatan berlanjut diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang menyebutkan bahwa jika anatara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga, harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Pertimbangan majeilis Hakim dalam menjatuhkan putusannya salah satunya dalah bahwa perbutan terdakwa mengakibatkan anak trauma. Selama dalam persidangan terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya serta menyesalinya. Hakim menjatuhkan putusan pidan penjara selam 8 tahun dan denda Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah. Kesimpulannya adalah bawa persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sanksi perbuatan persetubuhan terhadap anak diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016. Dalam putusannya seharusnya majelis hakim dapat memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelaku mengingat bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara berlanjut (lebih dari satu kali).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utaraen_US
dc.relation.ispartofseriesUISU200049;-
dc.subjectTindak Pidana, Persetubuhan, Anaken_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Kuningan Nomor : 116/Pid.Sus/2018/PN.Kng)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Ilmu Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Cover, Bibliography.pdfCover, Bibliography517.73 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract39.43 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I103.8 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II, III, IV, V.pdf
  Restricted Access
Chapter II, III, IV, V238.31 kBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.